Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sabar Ya, Ini Tahapan Pencairan Subsidi Gaji dari BPJS Ketenagakerjaan

Peran BP Jamsostek adalah sebagai mitra penyedia data. Sesuai dengan kesepakatan, BP Jamsostek telah menyampaikan data pekerja yang layak menjadi penerima manfaat subsidi gaji untuk tahap pertama sebanyak 2,5 juta pada tanggal 24 Agustus 2020.
Peserta BP Jamsostek berada di ruang tunggu untuk mengurus klaim di Kantor Cabang BP Jamsostek di Menara Jamsostek, Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Peserta BP Jamsostek berada di ruang tunggu untuk mengurus klaim di Kantor Cabang BP Jamsostek di Menara Jamsostek, Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Penyaluran bantuan langsung tunai subsidi gaji bagi pekerja gelombang pertama direncanakan akan dilakukan secara bertahap selama beberapa ke pekan. Setelah tahap I pada pekan ini yang berjumlah 2,5 juta penerima, selanjutnya pemerintah akan menyalurkan bantuan tahap II pada pekan depan. 

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja menjelaskan proses pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dilakukan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan.

Adapun, peran BP Jamsostek adalah sebagai mitra penyedia data. Sesuai dengan kesepakatan, BP Jamsostek telah menyampaikan data pekerja yang layak menjadi penerima manfaat subsidi gaji untuk tahap pertama sebanyak 2,5 juta pada tanggal 24 Agustus 2020.

Selanjutnya data tersebut langsung diproses oleh Kemenaker. Dananya juga sudah mulai diterima para peserta BP Jamsostek yang memenuhi kriteria sejak hari Rabu (26/8/2020).

Dana subsidi gaji sebesar Rp1,2 juta untuk periode dua bulan, sudah mulai masuk ke rekening pekerja melalui empat bank BUMN yakni Bank Mandiri, BRI, BNI dan BTN.

"Untuk penyerahan data tahap berikutnya akan dilaksanakan Minggu depan, jadi rencananya setiap minggu," katanya kepada Bisnis, Kamis (27/8/2020) malam.

Namun, Utoh tidak memastikan apakah penyerahan data akan dilakukan setiap awal pekan seperti pada pekan ini. Begitu juga dengan jumlah data penerima subsidi.

"Yang pasti setiap seminggu sekali, belum tentu Senin juga. Jumlahnya juga masih menyesuaikan, akan dievaluasi dari realisasi tahap I," paparnya.

Seperti diketahui, pemerintah menggulirkan program bantuan subsidi gaji kepada para pekerja/buruh sebagai stimulus untuk mendorong perekonomian. Setiap pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan berhak mendapatkan uang sebesar Rp600.000 per bulan selama empat bulan yang akan disalurkan sekali dua bulan atau sebesar Rp1,2 juta per periode. 

Penyalurannya dibagi dalam beberapa gelombang. Untuk gelombang pertama ditentukan sebanyak 2,5 juta orang dan selanjutnya akan dilakukan sampai September 2020.

Dari total 2,5 juta penerima gelombang pertama ini, sebanyak 700.000 lebih berada di rekening Bank Mandiri. Kemudian sebanyak lebih dari 900.000 berada di BNI, sedangkan BRI dan BTN masing-masing melaporkan sekitar 600.000 rekening dan 200.000 rekening.

Tak semua pekerja mendapatkan subsidi ini. Jumlahnya terbatas hanya 15,7 juta orang. Syaratnya, sesuai Permenaker nomor 14 tahun 2020, penerima manfaat program subsidi gaji haruslah WNI dan merupakan peserta BP Jamsostek aktif sampai dengan Juni 2020. Pekerja tersebut juga harus terdaftar di BP Jamsostek dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara gaji kurang dari Rp5 juta per bulan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ropesta Sitorus
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper