Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Senin (24/8/2020) melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI untuk melanjutkan pembahasan RUU Bea Meterai.
Saat ini, pembahasan RUU Bea Meterai telah memasuki tahap panitia kerja (panja). Pemerintah dan DPR juga telah melakukan sejumlah rapat untuk membahas RUU ini dan telah menyepakati sejumlah pokok pembahasan yang terbagi atas enam klaster.
Klaster pertama meliputi ketentuan objek dan non objek dalam RUU Bea Meterai yang telah dibahas dan disepakati pemerintah dan Komisi XI DPR RI pada 27 Agustus 2019 lalu. Kedua pihak menyepakati perluasan definisi dokumen objek Bea Meterai, meliputi dokumen dalam bentuk kertas dan elektronik serta penambahan objek berupa dokumen lelang dan dokumen transaksi surat berharga.
Klaster kedua meliputi pembahasan tarif bea meterai baru. Pemerintah berencana menaikkan tarif bea materai menjadi Rp10.000. Usulan tersebut telah disampaikan Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI pada 17 September 2019 lalu.
Selanjutnya, klaster ketiga terkait pengaturan saat terutang diperinci per jenis dokumen. Klaster keempat membahas terkait subjek bea materai terbaru yang mengatur perincian pihak terutang berdasarkan jenis dokumen. Kedua klaster ini telah dibahas dan disepakati pada 18 September 2019 lalu.
Sementara itu, masih ada dua klaster yang belum dibahas oleh pemerintah dan DPR, salah satunya adalah klaster cara pembayaran. Pemerintah berencana menyediakan kanal pembayaran berupa meterai elektronik dan SSP serta adanya pemeteraian kemudian.
Lebih lanjut, klaster keenam pada pembahasan RUU Bea Meterai adalah terkait dengan sanksi. Hal ini mencakup sanksi administrasi bagi pihak yang terutang dan pemungut Bea meterai serta sanksi pidana atas tindak pemalsuan dan penyalahgunaan meterai.
Adapun, poin lainnya pada klaster keenam yang mencakup fasilitas telah dibahas dan disepakati bersamaan dengan pembahasan klaster pertama. Fasilitas pada RUU ini mencakup pembebasan bea meterai atas dokumen yang diperlukan untuk sejumlah kegiatan, diantaranya penanganan bencana alam nasional, kegiatan keagamaan dan sosial, mendukung program pemerintah, dan pelaksanaan perjanjian internasional.
Kenaikan bea meterai akan mengganti Undang-Undang (UU) sebelumnya, yakni UU nomor 13 tahun 1985 tentang bea meterai. Tarif bea meterai nantinya diberlakukan satu harga dari sebelumnya terbagi atas meterai Rp3.000 dan Rp6.000.