Bisnis.com, JAKARTA--Momentum pandemi Covid-19 yang sudah berjalan lima bulan dinilai sebagai waktu yang tepat bagi pemerintah untuk membuktikan upaya menjaga iklim investasi dan kepastian dunia usaha khususnya di bidang infrastruktur.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI) Krist Ade Sudiyono menyatakan adanya pandemi Covid-19 saat ini adalah momentum dan pembuktian bagi pemerintah agar membuktikan punya political will untuk bersama sama menjaga iklim investasi dan kepastian usaha infrastruktur, melalui berbagai stimulus ekonomi baik fiskal maupun moneter.
"Tentu, willingness ini dituntut bukan hanya harus ada, tetapi juga harus cepat agar tidak berakibat sistemik yang dapat menurunkan appetite atau minat investasi para investor di proyek-proyek yang ditawarkan," ujarnya kepada Bisnis, Kamis (13/8/2020).
Menurutnya, jika tahapan pembuktian ini gagal dimainkan oleh pemerintah dengan waktu segera, pelibatan badan usaha dan swasta di proyek-proyek infrastruktur kedepan akan mengalami tantangan yang semakin berat.
Kementerian PUPR dinilai tidak cukup hanya menyampaikan list of project, baik itu melalui media roadshow ke berbagai potential investor, maupun market sounding seperti yang sudah dijalankan.
Saat ini kondisi dan situasi bisnis sektor infrastruktur berubah, mulai dari perspektif minat, sensitivitas terhadap risiko, ekspektasi return, serta ketersediaan likuiditas untuk pendanaan proyek di pasar. Hal ini yang terkait dengan iklim usaha investasi infrastruktur di Indonesia.
Baca Juga
"Tahapan establishment model PPP [public-private partnership/kerjasama pemerintah dan badan usaha] menuju model bisnis yang mature di sektor jalan tol harus diselamatkan," ujarnya.
Investasi swasta yang mengalami kelembaman kolaboratif akibat berbagai anteseden proyek yang belum tuntas, model bisnis yang belum terbukti, serta isu keseimbangan kapabilitas kolaboratif di sisi pemerintah maupun swasta nasionalnya, harus menjadi prioritas untuk didorong dan diselesaikan.
Saat ini pemerintah khususnya di Kementerian PUPR mendorong partisipasi swasta untuk terlibat dalam proyek infrastruktur dalam negeri. Pemerintah dalam RPJMN 2020-2024 menetapkan anggaran pembangunan infrastruktur senilai Rp6.445 triliun, dengan rincian anggaran pemerintah (APBN) sebesar 37% atau Rp2.385 triliun, BUMN sebesar 21% atau Rp1.353 triliun, dan swasta sebesar 42% atau Rp2.707 triliun.
Dari RPJMN ini pemerintah mengharapkan partisipasi swasta lebih besar dari BUMN, dan dari anggaran negara. Dimana periode sebelumnya di RPJMN 2015-2019, anggaran negara lebih besar mencapai 41%, swasta 37%, dan BUMN 22%.
Dengan adanya pandemi, pemenuhan target investasi dengan sumber dana APBN menjadi kian terbatas. Oleh karena itu pemerintah terus menggalakkan pelibatan swasta dalam pembangunan infrastruktur melalui skema KPBU dan skema Hak Pengusahaan Terbatas.