Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BKPM Jamin Pengajuan Insetif Fiskal Selesai dalam 7 Hari

Percepatan birokrasi tersebut guna menarik lebih banyak investor ke Tanah Air.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Bisnis/Abdullah Azzam
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menjamin proses pengajuan fasilitas fiskal kepada investor lebih cepat, yakni maksimal 7 hari.

“Jadi kalau enggak tax holiday, tax allowance, impor barang modal, itu seminggu bisa selesai, yang penting syarat-syaratnya itu sudah memenuhi,” jelas Bahlil dalam webinar, Selasa (3/8/2020).

Dia menambahkan, investasi menjadi salah satu tumpuan bagi pemerintah untuk menggerakkan perekonomian yang tertekan akibat pandemi Covid-19. Selain itu, investasi juga diandalkan untuk menyerap tenaga kerja dalam kondisi saat ini.

“Lapangan pekerjaan didorong lewat investasi. Makanya kita membantu pengusaha melakukan percepatan.”

Dalam beleid terbaru, pintu masuk pemberian fasilitas pajak penghasilan (PPh) ada pada kendali Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 96/PMK.010/2020 tentang Perubahan atas PMK No. 11/PMK.010/2020 tentang Pelaksanaan PP No. 7/2019 tentang Fasilitas PPh untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah Tertentu.

Pengamat Pajak CITA Fajry Akbar menjelaskan, selama ini skema dalam insentif pajak banyak dikeluhkan oleh pelaku usaha, terutama terkait dengan birokrasi yang rumit.

Adapun pemberian delegasi ini bukan berarti memberikan kuasa penuh kepada Kepala BKPM terkait dengan fasilitas insentif.

Sebab, kata Fajry, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan masih melaksanakan fungsi kontrol melalui pemeriksaan lapangan sehingga mekanisme check and balance tetap berlaku. “Keterlibatan Ditjen Pajak dalam pemberian insentif masih diperlukan,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper