Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bunga KPR Bank Belum seperti yang Diharapkan

Stimulus yang diberi pemerintah saat ini masih berupa penurunan suku bunga repo yang menjadi 4 persen.
Pengunjung mencari informasi mengenai Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Indonesia Properti Expo (Ipex) 2020 di Jakarta, Minggu (16/2/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Pengunjung mencari informasi mengenai Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Indonesia Properti Expo (Ipex) 2020 di Jakarta, Minggu (16/2/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Di tengah pandemi Covid-19, pemerintah memberi sejumlah stimulus pada sektor properti dengan menerbitkan Perpres No. 82/2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Komite ini bertugas dalam hal percepatan penanganan Covid-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional.

Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 15—16 Juli 2020 telah memutuskan untuk menurunkan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 bps menjadi 4 persen. Penurunan BI7DRR menjadi 4 persen ini tercatat sebagai rekor suku bunga acuan terendah sepanjang sejarah, bahkan sejak adanya BI7DRR.

Commercial and Business Development Director AKR Land Alvin Andronicus mengatakan bahwa stimulus yang diberi pemerintah saat ini masih berupa penurunan suku bunga repo yang menjadi 4 persen.

Namun, menurutnya, secara umum masih belum diimbangi dengan penurunan suku bunga oleh para bank yang memberi kredit pemilikan rumah (KPR) dengan bunga yang rendah juga.

"Dengan masa pandemi ini lumayan banyak pihak perbankan yang terlalu selektif dan memberi persyaratan kepada calon kreditur yang cukup ketat," ujarnya kepada Bisnis, Senin (3/8/2020).

Menurutnya, hal ini berdampak terhadap pembeli properti yang akhirnya menunda pembelian. Terlebih, kekurangan pasok hunian atau backlog hingga kini masih sekitar 11 juta unit atau direncanakan target pemenuhan 1,5 juta unit per tahun masih belum tercapai.

"Oleh karena itu, pemerintah harus tetap memberi stimulus seperti halnya FLPP [fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan] yang lebih besar dan bunga ringan," tutur Alvin.

CEO Indonesia Property Watch Ali Tranghanda berpendapat bahwa stimulus saat ini relatif masih belum berjalan. "Meskipun dimungkinkan relaksasi kredit bank, prosesnya pun lama dan sangat ketat," ucapnya.

Pihaknya mendorong agar insentif pajak pembelian sebesar 5 persen dan penjualan properti sebesar 2,50 persen ini dapat dikurangi dalam kondisi ini agar investor dapat lebih ringan dan membuat properti lebih menarik saat ini. "Pajak pembelian harusnya bisa 2,50 persen, pajak penjualan 1,50 persen."


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yanita Petriella
Editor : Zufrizal

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper