Bisnis.com, JAKARTA — Keseriusan pemerintah menjalankan kembali kebijakan simplifikasi atau penyederhanaan tarif cukai hasil tembakau dinilai akan menciptakan keseimbangan industri hasil tembakau.
Kebijakan ini akan membuat perusahaan besar, di antaranya merupakan perusahaan asing, tidak lagi bersaing langsung dengan perusahaan menengah dan kecil yang sebagian besar lokal.
Sebelumnya, pemerintah memastikan kebijakan penyederhanaan tarif cukai hasil tembakau akan dijalankan kembali. Hal ini tercermin dalam Peraturan Presiden Nomor 18/2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020—2024.
Kepala Riset PT Koneksi Kapital Marolop Alfred Nainggolan mengatakan simplifikasi tarif cukai akan menciptakan tingkat persaingan yang lebih adil.
"Beberapa pabrikan besar yang notabene adalah perusahaan global selama ini menikmati tarif cukai yang sama dengan perusahaan menengah dan kecil," kata Marolop, Kamis (23/7/2020).
Menurutnya, di Indonesia terdapat sejumlah perusahaan yang menguasai lebih dari 85 persen pangsa pasar rokok nasional, sisanya dikuasai perusahaan lain.
Baca Juga
Marolop menjelaskan bahwa besaran volume produksi memengaruhi besaran tarif cukai di Indonesia. Dengan simplifikasi ini akan ada kenaikan pembayaran oleh produsen rokok terutama produsen-produsen besar.
“Simplikasi struktur cukai ini, menurut saya, banyak menyasar jenis produksi mesin yang didominasi oleh produsen besar. Sementara untuk yang produksi tangan, bahkan untuk produksi kecil yang banyak didominasi perusahaan kecil, tidak banyak perubahan.”
Sekretaris Jenderal Transparansi International Indonesia Danang Widoyoko menyatakan telah melakukan kajian terhadap dampak penyederhanaan struktur tarif cukai rokok di Indonesia.
Hasilnya, struktur tarif cukai yang sederhana berpotensi meningkatkan penerimaan negara, mempermudah pengawasan dan mencegah peredaran rokok ilegal, serta melindungi industri kecil dan menengah, serta pabrik rokok yang menyerap tenaga kerja banyak.
Kebijakan ini juga akan mendorong iklim investasi yang lebih kompetitif dan adil karena perusahaan rokok besar tidak bisa lagi membayar cukai dengan tarif lebih murah.
Menurut Danang, penyederhanaan struktur cukai hanya akan berdampak pada perusahaan rokok besar yang memproduksi rokok sigaret kretek mesin dan sigaret putih mesin, serta tidak berpengaruh banyak kepada produsen sigaret kretek tangan yang notabene adalah perusahaan kecil dan menengah. Kebijakan ini pun akan membuat kenaikan tarif cukai rokok yang telah dilakukan sebelumnya lebih efektif menurunkan prevalensi merokok.
“Simplifikasi struktur juga cukai akan mencegah rokok ilegal karena pengawasan lebih mudah. Apalagi, tren peredaran rokok ilegal saat ini terus turun," ujarnya.