Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KSSK atau KKSK yang Dibubarkan Jokowi? Cek di Sini

Sekilas singkatan nama KKSK terlihat mirip dengan KSSK atau Komite Stabilitas Sistem Keuangan. Awas, jangan sampai salah! Komite yang dibubarkan Presiden adalah KKSK, sementara KSSK tetap bertugas sesuai mandatnya.
Presiden Joko Widodo bersiap memimpin rapat terbatas (ratas) di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (7/7/2020). Hafidz Mubarak A
Presiden Joko Widodo bersiap memimpin rapat terbatas (ratas) di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (7/7/2020). Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Rencana Presiden Joko Widodo untuk membubarkan 18 lembaga akhirnya terealisasi setelah menandatangani Peraturan Presiden No. 82/2020. Regulasi itu diteken hari ini, Senin (20/7/2020).

Regulasi tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional itu, khususnya Pasal 19, memuat keputusan resmi pembubaran 18 tim kerja, badan, dan komite.

Dari daftar tersebut ada satu komite lawas yang akhirnya dibubarkan, yakni Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK).

Komite ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 177/1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres No. 53/2003 tentang Perubahan Kedua atas Keppres No. 177/1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan.

Sekilas singkatan nama KKSK terlihat mirip dengan KSSK atau Komite Stabilitas Sistem Keuangan. Awas, jangan sampai salah!

KKSK yang dibentuk pascakrisis 1998 ini mengemban tugas lebih ruwet dan kompleks dibandingkan KSSK, dimana komite ini terlibat langsung dengan restrukturisasi utang. Berdasarkan Keppres No.177/1999, Komite Kebijakan Sektor Keuangan mempunyai empat tugas.

Pertama, merumuskan arah kebijakan bagi upaya penyehatan perbankan, termasuk restrukturisasi dan rekapitalisasi bank;

Kedua, merumuskan arah kebijakan bagi restrukturisasi utang perusahaan yang terkait dengan upaya pemulihan ekonomi nasional, terutama yang berhubungan dengan penyehatan perbankan.

Ketiga, merumuskan kriteria optimalisasi nilai aset melalui restrukturisasi industri dan pelepasan aset secara transparan dan efektif guna mengamankan pengembalian uang negara.

Keempat, mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c di atas.

Dalam Kepres No. 53/2003, KKSK diketuai oleh Menteri Negara Koordinator Bidang Perekonomian dengan anggota Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Menteri BUMN dan Menteri PPN/ Kepala Bappenas.

Pada masanya, komite ini sering menuai kontroversi, mulai dari tugas dan wewenang yang selalu overlapping dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Secara hukum dan kelembagaan, KKSK memiliki kewenangan lebih tinggi dibandingkan BPPN.

Namun pada 27 Februari 2004, BPPN diputuskan untuk dibubarkan. Jika menoleh ke belakang, KKSK pernah dipimpin oleh Syafruddin Tumengung. Syafruddin yang menjabat sebagai sekretaris KKSK sekarang telah menjadi pesakitan dari kasus korupsi BLBI.

Syafruddin diduga memberikan Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Meskipun, kasus tersebut terjadi ketika di menjabat sebagai ketua BPPN. Sejak kasus BLBI, nama KKSK tenggelam.

Publik disajikan dengan komite baru yang bernama Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada zaman kasus Bank Century. Didirikan pada 2008, KSSK versi lama tersebut merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 4 tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). 

Dalam pasal 5 Perppu tersebut, KSSK dibentuk untuk mencapai tujuan Jaring Pengaman Sistem Keuangan.

KSSK versi 2008 tersebut keanggotaannya terdiri dari Menteri Keuangan sebagai Ketua merangkap anggota dan Gubernur Bank Indonesia sebagai anggota.

Nasib buruk seolah membuntuti KSSK. Kasus Bank Century mengerayangi para anggotanya, Menteri Keuangan yang saat itu dijabat oleh Sri Mulyani dan Gubernur BI Boediono.

Baru pada 2016, pemerintah mengodok UU No.9 Tahun 2016 yang memuat tentang pencegahan krisis sistem keuangan. Pada tahun yang sama, KSSK versi baru lahir. Struktur keanggotaan sudah mencakup lembaga baru Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai mandatnya, KSSK versi baru diketuai oleh Menteri Keuangan sekaligus berstatus sebagai anggota. Mendampingi Menteri Keuangan, yakni Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang masing-masing menjabat sebagai anggota.

Hampir serupa dengan KSSK versi lama, KSSK versi baru bertugas melakukan koordinasi dalam rangka pemantauan dan pemeliharaan Stabilitas Sistem Keuangan, melakukan penanganan Krisis Sistem Keuangan (SSK) dan menangani permasalahan Bank Sistemik, baik dalam kondisi Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) normal maupun kondisi kondisi krisis sistem keuangan.

Dengan adanya KSSK dan OJK, pengawasan sistem keuangan seharusnya telah lengkah. Oleh sebab itu, langkah Jokowi untuk membubarkan KKSK merupakan keputusan tepat. Selain struktur koordinasi yang sudah lengkap, KKSK sudah tergerus zaman dimana pengawasan sistem keuangan saat ini harus dilaksanakan oleh pihak yang memang menjalankan langsung sistem tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hadijah Alaydrus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper