Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meneken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.87/2020 tentang Dana Insentif Daerah (DID) Tambahan Tahun Anggaran 2020.
Total DID tambahan mencapai Rp5 triliun yang akan dicairkan dalam tiga tahapan yakni periode pertama sebesar Rp 1,91 triliun, periode kedua paling lambat bulan September 2020, dan periode ketiga paling lambat bulan Oktober 2020.
Menariknya, pagu DID tambahan periode pertama akan dialokasikan berdasarkan inovasi pemerintah daerah pemenang dalam lomba tatanan normal baru serta kinerja pemerintah daerah di dalam penanganan Covid-19.
Besaran DID tambahan yang diberikan kepada pemerintah daerah pemenang lomba inovasi daerah dalam tatanan normal baru yakni juara I (satu) sebesar Rp3 miliar, juara II (dua) sebesar Rp2 miliar, dan juara III (tiga) sebesar Rp1 miliar.
"Data yang digunakan dalam perhitungan DID tambahan periode pertama meliputi (salah satunya) inovasi Pemerintah Daerah dalam penyiapan dan rencana pelaksanaan tatanan normal baru produktif dan aman Covid-19," tulis beleid sebagaimana dikutip Bisnis, Senin (20/7/2020).
Adapun, data yang digunakan untuk menilai pemenang lomba inovasi pemerintah daerah berasal dari Kementerian Dalam Negeri alias Kemendagri yang saat ini dipimpin Tito Karnavian.
Baca Juga
Dalam catatan Bisnis, Kemendagri baru-baru ini melangsungkan lomba inovasi daerah terkait dengan adaptasi kebiasaan baru dengan dana Rp168 miliar, yang sempat jadi buah bibir di masyarakat. Hal ini dinilai menjadi keringanan bagi daerah yang terdampak Covid-19, termasuk dari sisi perekonomian.
Sementara itu, dari data PMK No.87/2020 total daerah yang mendapatkan mendapatkan DID tambahan inovasi daerah ada 47 daerah baik provinsi maupun kabupaten dengan rincian Rp42 miliar untuk provinsi dan Rp126 miliar untuk kabupaten kota.
Untuk penilaian kinerja, total alokasi yang diberikan senilai Rp1,75 triliun dengan rincian untuk provinsi senilai Rp108,2 miliar dan Rp1,64 triliun untuk kabupaten.