Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Imbau Truk Trailer dan Tronton Pasang Alat Ini

Kemenhub mengimbau truk trailer dan tronton memasang alat RUP untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menunjukkan alat perisai kolong belakang (rear underran protection/RUP) guna mencegah terjadinya kecelakaan akibat tabrak belakang, Sabtu (18/7/2020). /Dok. Istimewa
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menunjukkan alat perisai kolong belakang (rear underran protection/RUP) guna mencegah terjadinya kecelakaan akibat tabrak belakang, Sabtu (18/7/2020). /Dok. Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau truk trailer dan tronton memasang perisai kolong belakang (rear underran protection/RUP) guna mencegah terjadinya kecelakaan akibat tabrak belakang.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah merekomendasikan pemasangan alat tambahan pada bumper belakang truk trailer dan tronton untuk mencegah mobil kecil tergelincir ke kolong mobil besar. Alat ini disebut RUP.

"Sebagai langkah tindak lanjut rekomendasi dari KNKT untuk meningkatkan aspek keselamatan bidang LLAJ [lalu lintas angkutan jalan], serta untuk menurunkan angka fatalitas akibat mobil kecil tabrak belakang mobil besar perlu dilakukan pemasangan RUP pada kendaraan bak muatan," kata Budi dalam siaran pers, Minggu (19/7/2020).

Berdasarkan data dari Insurance Institute for Highway Safety, jumlah kendaraan yang mengalami kecelakaan akibat tabrak belakang sangat tinggi dengan jumlah kematian pada kendaraan kecil sebesar 97 persen. Adapun, kejadian tabrak belakang di tol Cipali ada sekitar 37 kecelakaan setiap bulan.

Dia menambahkan dengan penambahan alat RUP ini diharapkan dapat meminimalisir dampak yang ditimbulkan pada saat tabrakan belakang dengan kendaraan kecil, sehingga kecelakaan tidak fatal. Di sisi lain, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat No. AJ. 510/1/14/DRJD/2020 perihal himbauan pemasangan bumper belakang pada kendaraan bermotor jenis mobil barang bak muatan.

Aturan serupa, lanjutnya, juga telah diterapkan di Eropa yang diatur dalam UN Regulation 58. Jadi, ketika ada kejadian mobil kecil tergelincir atau menabrak bagian belakang truk besar, dia akan tertahan oleh RUP tersebut, kemudian kantong udara (airbag) akan mengembang, dan penumpang mobil kecil bisa selamat.

Selain perisai kolong belakang, lanjutnya, ada juga stiker pemantul cahaya yang berfungsi membantu pengguna kendaraan di belakangnya terutama pada malam hari. Namun, dirinya mengungkapkan di pasaran banyak beredar stiker pemantul cahaya yang kualitasnya tidak sesuai standar.

Sementara itu, Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono mengatakan bahwa kecelakaan di Tol Cipali sudah terlalu banyak, sehingga dengan pemasangan perisai kolong belakang diharapkan dapat mengurangi fatalitas akibat tabrak belakang.

"Di Tol Cipali, dalam sebulan rata-rata ada 36 kejadian yang tabrak belakang. Kalau orang dari Jawa Tengah, Jawa Timur, sampai Cipali sudah mengantuk, dari Jakarta macet, sampai situ mengantuk," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper