Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Regulasi Soal Sepeda Butuh Dukungan Daerah

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) hanya sebatas mengatur kulit luar atau secara luas saja, sehingga pengaturan lebih detail diharapkan dapat diberikan kepada daerah.
Warga berolahraga saat hari bebas berkendara atau Car Free Day (CFD) di kawasan Jalan M.H. Thamrin, Jakarta, Minggu (21/6/2020). Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta memisahkan jalur untuk pesepeda, olahraga lari, dan jalan kaki saat CFD pertama pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Warga berolahraga saat hari bebas berkendara atau Car Free Day (CFD) di kawasan Jalan M.H. Thamrin, Jakarta, Minggu (21/6/2020). Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta memisahkan jalur untuk pesepeda, olahraga lari, dan jalan kaki saat CFD pertama pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA - Regulasi penggunaan sepeda yang disiapkan pemerintah pusat dinilai harus diikuti dengan keterlibatan pemerintah daerah.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat Djoko Setijowarno mengatakan landasan hukum berupa Peraturan Menteri Perhubungan (PM) yang disiapkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) hanya sebatas mengatur kulit luar atau secara luas saja, sehingga pengaturan lebih detail diberikan kepada daerah.

"Regulasi ini mulai sosialisasi, dimulai dari Bandung dahulu. Kalau lebih pada aturan operasional, itu nantinya bisa dimasukkan dalam peraturan daerah di setiap daerah," jelasnya kepada Bisnis, Selasa (14/7/2020).

Lebih lanjut, menurutnya, sepeda menjadi salah satu alat transportasi yang digemari banyak orang di masa pandemi Covid-19. Kendaran ramah lingkungan ini kini yang banyak digunakan untuk berolahraga di masa pandemi Covid-19, ternyata juga sepeda sebagai alternatif kendaraan atau alat transportasi jarak dekat.

Dia menegaskan hal ini perlu ditunjang dengan regulasi dan infrastruktur yang memadai.

Sepeda, terangnya, juga dapat dimanfaatkan untuk tujuan komersial, seperti berdagang atau sebagai alat pengangkut barang. Selain menunjang kesehatan pengguna, sepeda juga sebagai alat transportasi yang ramah lingkungan.

"Saat ini sedang disusun Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pedoman Teknis Keselamatan Pesepeda di Jalan oleh Ditjenhubdat Kemenhub. Keberadaan sepeda bukan hanya yang di perkotaan, tapi banyak juga sepeda di pedesaan yang penggunaannya bervariasi, bisa sebagai alat angkut barang," paparnya.

Dia menegaskan di Jakarta juga banyak sepeda untuk alat angkut barang, seperti jualan siomay, kopi, jamu.  Ada juga yang digunakan untuk komersial angkut orang di Kawasan Kota Tua. Jadi, Djoko mengemukakan jangan terjebak hanya mengatur sepeda yang sedang digemari saat ini.

Tata cara bersepeda ada dalam Undang-Undang No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 25 (1) Setiap Jalan yang digunakan untuk Lalu Lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan Jalan berupa (g) fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang cacat. Pasal 45 (1) Fasilitas pendukung penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi (b) lajur sepeda.

Pasal 62 (1) Pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda, (2) Pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas. Pasal 106 (2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda.

Pasal 122 (2) Pesepeda dilarang membawa Penumpang, kecuali jika sepeda tersebut telah dilengkapi dengan tempat Penumpang. Pasal 123 Pesepeda tunarungu harus menggunakan tanda pengenal yang ditempatkan pada bagian depan dan belakang sepedanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper