Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nasib Pekerja Kontrak Lion Air Group Ditentukan 20 Juli

Lion Air Group diklaim akan memberikan kejelasan terhadap pemenuhan hak pekerja kontrak yang sebelumnya diputus pada 20 Juli 2020.
Pesawat Lion Air terparkir di Apron Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (17/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pesawat Lion Air terparkir di Apron Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (17/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Lion Air Group akan menyampaikan jawaban tertulis terkait terkait dengan pemenuhan hak-hak pekerja alih daya atau outsorcing, yang kontraknya diputus, serta kejelasan naib mereka yang diberikan kesempatan untuk bekerja kembali pada 20 Juli 2020.

Ketua Departemen Organising Federasi Serikat Perjuangan Buruh Indonesia (FSPBI) Angga Saputra menjelaskan pada hari ini Senin (13/7/2020) telah dilakukan perundingan dengan manajemen Lion Air Group di gedung Lion Tower.

Para karyawan kontrak, lanjutnya, telah menyampaikan tuntutanya terkait dengan BPJS yang belum dibayarkan, kekurangan THR, serta pesangon bagi pekerja yang kontraknya habis dan mempekerjakan kembali karyawan yang sisa kontraknya belum habis teapi sudah dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Lion air menyampaikan akan memberikan jawaban pada tanggal 20 Juli [2020], jadi tanggal 20 juli nanti kami akan mengadakan perundingan kembali dengan manajemen Lion Grup," jelasnya, Senin (13/7/2020).

Perundingan dilakukan antara Awal Nurrizky, koordinator perwakilan pekerja Lion Air yang terdampak dan didampingi oleh Edi lesmana dan Fredo dari Federasi Serikat Pekerja Bandara Indonesia.

Sementara perwakilan dari Lion Air Group yakni Capt Wisnu Wijayanto direktur utama Angkasa Aviasi Service (Lion Grup) dan Corporate Communication Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro.

"Karena hari ini pihak perusahaan belum dapat memberikan jawaban, tanggal 20 diperundingan berikutnya akan diberikan jawaban termaksud dan kami minta secara tertulis dan ditandatangani kedua belah pihak apapun hasilnya," tekan Angga.

Ratusan pekerja alih daya tersebut telah merencanakan unjuk rasa di kantor Lion Air Tower, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat pada Senin, 13 Juli 2020 untuk meminta hak seperti BPJS Kesehatan dan THR agar dibayarkan.

Awal Nurrizky, koordinator perwakilan pekerja Lion Air yang terdampak menjelaskan karyawan yang diberhentikan sebagian besar berasal di bagian porter dan operator lapangan. Mereka yang diberhentikan terdapat sekitar 900 orang. Mereka ada yang bekerja tahunan hingga belasan tahun yang tetap berstatus pegawai outsourcing dan kontrak.

Adapun hak-hak yang diminta antara lain agar segera membayarkan tiga bulan tunggakan iuran BPJS Kesehatan, pihak Lion Air agar segera membayarkan sisa THR yang baru dibayarkan sebesar Rp1,5 juta dari yang seharusnya sebesar upah minimum kota (UMK) Rp4,1 juta. Selain itu meminta Lion Air membayarkan pesangon kepada para pekerja yang diberhentikan secara sepihak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper