Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif secara resmi membuka pendaftaran program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) bagi enam subsektor ekonomi kreatif dan pariwisata dengan anggaran sebesar Rp24 miliar.
Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf/Baparekraf Fadjar Hutomo mengatakan BIP merupakan program tahunan yang diselenggarakan sejak 2017. Program tersebut bertujuan memberikan tambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap kepada pelaku usaha yang berkecimpung dalam enam subsektor ekonomi kreatif (aplikasi digital dan pengembangan permainan, fesyen, kriya, kuliner, dan film) dan sektor pariwisata.
"Sektor pariwisata dikhususkan bagi homestay dan 13 jenis usaha pariwisata yang semuanya harus berada di lokasi di desa wisata," ujar Fadjar dalam siaran pers yang dikutip, Jumat (9/7/2020).
Dia menambahkan pada setiap tahun penyelenggaraannya, BIP terus mengalami peningkatan jumlah penerima dan penyaluran dana. Tahun pertama penyelenggaraan, BIP diberikan kepada 34 penerima berasal dari 19 subsektor kuliner dan 15 Aplikasi Digital dan Pengembang Game (AGD) dengan total dana sebesar Rp5,26 miliar.
Sementara pada 2018, BIP disalurkan kepada 52 penerima (14 kuliner, 12 AGD, 13 fesyen, dan 13 kriya) dengan total penyaluran dana sekitar Rp4,7 miliar. Di tahun lalu, BIP diberikan kepada 62 penerima dari 5 subsektor ekonomi kreatif yaitu kuliner, AGD, fesyen, kriya, dan film.
Total penyaluran dana yang diberikan tahun lalu sebesar Rp5,8 miliar. Adapun pada tahun ini, penyaluran BIP dianggarkan sebesar Rp24 miliar.
Baca Juga
Pihaknya menuturkan meski anggaran yang diberikan semakin besar, Kemenparekraf/ Baparekraf tetap melakukan seleksi dan kurasi yang melibatkan praktisi berpengalaman. Pola pendekatan yang digunakan ke sumber pembiayaan mempertimbangkan pemberdayaan tenaga kerja kreatif yang bertalenta demi meningkatkan kapasitas usahanya dan menghasilkan lebih banyak produksi dan kualitas karya-karyanya.
"Dengan demikian diharapkan pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif sebagai pelaku utama dapat memanfaatkan anggaran yang dialokasikan untuk kesinambungan kemajuan dan pengembangan usahanya," ujarnya.
Pelaku usaha ekonomi kreatif dan pariwisata bisa mendaftar BIP secara daring dan membaca petunjuk teknis melalui http://bip.kemenparekraf.go.id/ atau http://www.kemenparekraf.go.id yang dibuka dari 9 Juli 2020 dan ditutup pada 7 Agustus 2020.