Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenparekraf Segera Terbitkan Buku Panduan Protokol Kesehatan

Implementasi protokol kesehatan di destinasi pariwisata menjadi bagian tak terpisahkan dalam upaya untuk membangkitkan pariwisata di Indonesia.
Kepala Dinas Pariwisata DIY, Singgih Raharjo mencoba tempat cuci tangan yang disediakan di kawasan Pantai Parangtritis, Sabtu (13/6/2020). /JIBI-Ujang Hasanudin
Kepala Dinas Pariwisata DIY, Singgih Raharjo mencoba tempat cuci tangan yang disediakan di kawasan Pantai Parangtritis, Sabtu (13/6/2020). /JIBI-Ujang Hasanudin

Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) segera menerbitkan buku panduan protokol kesehatan bagi pelaku usaha di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

R.Kurleni Ukar, Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekaf mengatakan, Kemenparekraf tengah membuat panduan teknis berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No.HK.01.07/Menkes/382/2020 bagi pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif.

Buku panduan tersebut diklaim memperhatikan faktor penting yang menjadi kebutuhan utama wisatawan pascapandemi Covid-19 seperti kebersihan (cleanliness), kesehatan (health), keselamatan (safety), dan kelestarian lingkungan (environment).

"Kemenparekraf mengelompokkan menjadi 12 sektor. Mulai dari hotel dan penginapan, rumah makan, moda transportasi, lokasi daya tarik wisata, sarana dan kegiatan olahraga, jasa perawatan kecantikan rambut, jasa ekonomi kreatif, jasa penyelenggaraan event dan pertemuan [MICE]," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (9/7/2020).

Frans Teguh, Plt. Deputi Sumber Daya dan Kelembagaan Kemenparekraf menambahkan, saat ini dua dari 12 handbook akan segera diterbitkan. Sisanya, termasuk buku panduan bagi pelaku usaha ekonomi kreatif tengah dalam tahap finalisasi dan diharapkan segera menyusul untuk diterbitkan.

"Saya harap panduan ini bisa menjadi acuan bagi pengelola, pemilik, asosiasi dan sebagainya. Sekali lagi yang terpenting dari semuanya dibutuhkan kedisiplinan dari para pelaku usaha dan masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan," katanya.

Dirjen Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan dr. Kirana Pritasari, mengatakan, penentuan kembali aktivitas masyarakat dan dunia usaha di tempat dan fasilitas umum disesuaikan dengan tingkat risiko wilayah penyebaran Covid-19 dan kemampuan daerah dalam mengendalikan Covid-19. Hal terpenting lainnya adalah memahami, taat dan disiplin dalam mengimplementasikan protokol kesehatan.

"Penting sekali untuk memahami aktivitas seperti apa yang memiliki risiko. Kita harus paham di mana titik kritisnya, di mana potensi penularan itu terjadi, sehingga hal ini yang harus kita antisipasi sebelumnya dengan disiplin menjalankan protokol kesehatan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Thomas Mola
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper