Bisnis.com, JAKARTA – Konsumen perlu mendapatkan akses dan informasi akurat mengenai produk tembakau alternatif.
Ketua Asosiasi Vaper Indonesia (AVI) Johan Sumantri menyatakan konsumen memiliki hak untuk mendapatkan akses dan informasi yang akurat, termasuk hasil kajian ilmiah, terhadap produk tembakau alternatif guna memahami potensi yang dimiliki oleh produk tersebut.
“Pemerintah perlu segera melakukan kajian ilmiah untuk mengkaji bagaimana produk tembakau alternatif ini dapat membantu mengatasi tingginya angka perokok di Indonesia,” kata Johan dalam keterangan tertulis, Selasa (30/6/2020).
Mengacu pada pada Pasal 3 Ayat 3 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Johan meminta kepada pemerintah untuk mendukung regulasi yang telah mengatur hak konsumen yang berlaku selama ini.
“Kami mohon agar pemerintah dan pembuat kebijakan lainnya agar mendukung dan meregulasi penggunaan produk tembakau alternatif, bukan membatasi,” pinta Johan.
Direktur Kajian dan Riset Pusat Studi Konstitusi dan Legislasi Nasional (Poskolegnas) Fathudin Kalimas menambahkan pemerintah juga perlu memperkuat pemenuhan hak-hak konsumen dari para pengguna produk tembakau alternatif dengan merumuskan regulasi khusus.
Sebab, sampai saat ini, belum ada regulasi yang secara spesifik mengatur produk tersebut.
“Pemerintah memiliki kewajiban untuk membuat regulasi khusus bagi produk tembakau alternatif yang berorientasi pada perlindungan konsumen. Dengan adanya regulasi, konsumen akan merasa terlindungi dalam menggunakan produk tembakau alternatif,” ujarnya.
Sebagai langkah awal, menurut Fathudin, pemerintah dapat membangun komunikasi dua arah yang aktif dengan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari akademisi dan peneliti, pelaku usaha, hingga konsumen.
“Dengan masih adanya pandangan pro dan kontra terhadap produk tembakau alternatif, pemerintah harus menjadi penengah dan pemberi solusi atas pro dan kontra selama ini,” tutupnya.