Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani Akui Aturan Penempatan Dana Pemerintah di Himbara Dibuat Longgar

Jika ditetapkan aturan yang rumit dalam PMK No.70/2020 terkait dengan penempatan uang pemerintah, Sri Mulyani mengatakan tujuan dari kebijakan ini dikhawatirkan tidak berjalan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) bersama dengan Direktur Jenderal Pajak (DJP) Suryo Utomo (kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (10/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) bersama dengan Direktur Jenderal Pajak (DJP) Suryo Utomo (kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (10/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pihaknya tidak bisa menerapkan aturan yang terlalu kaku dan rumit dalam penempatan dana pemerintah di bank umum.

Jika ditetapkan aturan yang rumit dalam PMK No.70/2020 terkait dengan penempatan uang pemerintah, Sri Mulyani mengatakan tujuan dari kebijakan ini dikhawatirkan tidak berjalan.

"Let them manage the fund, kalau masuk dengan PMK rumit, berhenti lagi," ungkap Sri Mulyani, Senin (29/6/2020).

Kendati demikian, pemerintah menegaskan kebijakan ini tetap diambil dengan akuntabel. Bank yang ditunjuk merupakan bank BUMN dan tingkat kesehatannya diperiksa oleh OJK sehingga ada double safety net.

Terkait dengan bank di luar BUMN, Sri Mulyani menambahkan penempatan Rp30 triliun ini merupakan tahap awal. Nanti, dia menuturkan kebijakan ini akan dinilai kembali.

"BPR gimana? Kita sedang evaluasi bagaimana cara membantu," ungkapnya. Namun, langkah membantu BPR atau bank yang lain harus memperhatikan ketersediaan kas pemerintah dan hasil evaluasi.

Kemenkeu bersama OJK dan BI terus membahas peluang dan kesempatan untuk memperluas kebijakan ini berdasarkan lanskap industri perbankan dalam negeri.

Dalam kesempatan ini, Sri Mulyani juga menegaskan bahwa penempatan dana pemerintah di bank pelat merah ini tidak akan menganggu kebutuhan transfer dana ke daerah ataupun dana untuk Kementerian dan Lembaga (K/L).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hadijah Alaydrus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper