Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Impor Tekstil di Batam, Bea Cukai Akan Kerja Sama dengan Kejagung

Ditjen Bea Cukai juga melakukan pengusutan terkait dengan kasus ini dan akan memberikan informasi kepada tim Kejaksaan Agung mengenai hasil penyelidikannya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) didampingi Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi menghadiri peluncuran hasil pengukuran dampak ekonomi fasilitas Kawasan Berikat (KB) dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (18/2/2019)./ANTARA-Sigid Kurniawan
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) didampingi Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi menghadiri peluncuran hasil pengukuran dampak ekonomi fasilitas Kawasan Berikat (KB) dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (18/2/2019)./ANTARA-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menghormati proses hukum di Kejaksaan Agung menyusul penetapan empat pegawai Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importasi tekstil.

Kasus korupsi ini melibatkan dua perusahaan, yakni PT Fleming Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima.

Heru menuturkan pihaknya menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan akan berkomunikasi dengan pihak Kejaksaan Agung untuk mengetahui hasil penyidikan kasus ini.

Ditjen Bea Cukai juga melakukan pengusutan terkait dengan kasus ini. Dia menegaskan pihaknya akan memberikan informasi kepada tim Kejaksaan Agung mengenai hasil penyelidikannya.

"Nanti juga dari hasil penyidikan Bea Cukai, kami akan berikan info kepada tim penyidik Kejagung sehingga ini saling sinergis nanti," ujar Heru.

Sebelumnya, jaksa penyidik Kejaksaan Agung menetapkan empat pegawai Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi importasi tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai pada tahun 2018—2020.

Selain empat pejabat KPU Bea Cukai Batam, tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung juga menetapkan satu tersangka seorang pengusaha.

Para tersangka itu, yakni Mukhamad Muklas selaku Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Dedi Aldrian selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai III pada KPU Bea dan Cukai Batam, dan Hariyono Adi Wibowo selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai I pada KPU Bea dan Cukai Batam.

Berikutnya Kamaruddin Siregar selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai II pada KPU Bea dan Cukai Batam, serta Irianto selaku pemilik PT Fleming Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima.

Para tersangka diketahui bertanggung jawab terhadap pelayanan pabean dan cukai di KPU Bea Cukai Batam. Mereka juga kerap melayani dan mengurus importasi tekstil dari Singapura ke Batam yang dilakukan PT Fleming Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima.

Perseroan Terbatas (PT) Fleming Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima diketahui kerap mengimpor 566 kontainer bahan kain dengan modus mengubah invoice dengan nilai yang lebih kecil untuk mengurangi bea masuk serta mengurangi volume dan jenis barang dengan tujuan mengurangi kewajiban bea masuk tindakan pengamanan sementara (BMTPS) dengan cara menggunakan surat keterangan asal (SKA) tidak sah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper