Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TGB Apresiasi Dukungan Modal UMKM di RUU Cipta Kerja

Pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja khususnya klaster yang mengatur usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mendapatkan apresiasi dari sejumlah pihak.
Pedagang menyusun mainan di Pasar Gembrong, Jakarta, Senin (24/2/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pedagang menyusun mainan di Pasar Gembrong, Jakarta, Senin (24/2/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja, khususnya klaster yang mengatur usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), mendapatkan apresiasi dari sejumlah pihak. Salah satunya dari petinggi Ormas Islam Nahdlatul Wathan, Muhammad Zainul Majdi atau yang akrab disapa Tuan Guru Bajang (TGB).

TGB menilai pembahasan RUU Cipta Kerja merupakan sebuah upaya pemerintah dan DPR mempertahankan pertumbuhan ekonomi juga sekaligus meningkatkan investasi.

"Untuk bagian yang menyangkut fasilitasi UMKM itu, saya melihat sudah ada secara eksplisit tentang kemudahan regulasi. Jadi, UMKM mendapatkan kemudahan dalam starting up atau memulai usaha," kata TGB, dalam keterangan resmi yang dikutip, Rabu (24/6/2020).

TGB menggarisbawahi bahwa hal yang perlu diperhatikan dalam fasilitasi UMKM, yaitu akses permodalan. Menurutnya, akses permodalan bagi UMKM adalah kunci dari fasilitasi. Sebab, sampai saat ini masih banyak syarat yang menyulitkan UMKM mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan, seperti perbankan.

"Akses permodalan itu perlu sekali karena sampai sekarang keluhan dari UMKM, termasuk yang ada di NTB, adalah ketika mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan, perbankan misalnya, itu tetap saja ada hal-hal yang sulit mereka penuhi," kata mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) ini.

TGB memberikan contoh kasus UMKM di Wilayah NTB. Dia mengatakan, masih banyak lembaga keuangan khususnya perbankan menerapkan prinsip kehati-hatian yang berlebihan terhadap UMKM. Misal, soal jaminan pinjaman.

Sementara diketahui, UMKM hanya mempunyai aset satu-satunya, yakni bisnis yang sedang dia mulai. "Bila kemudian pinjaman itu harus ada jaminan, seperti sertifikat tanah, atau yang lain, itu, kan, memberatkan bagi berbagai kelompok," ucap TGB.

Mengurai persoalan itu, TGB mendorong adanya sinkronisasi antara RUU Cipta Kerja dengan Undang Undang yang sudah ada, salah satunya UU Perbankan yang mengatur soal akses permodalan bagi UMKM.

Sebab, kata TGB, selama UU Perbankan yang bersifat sektoral itu belum bisa senada dengan RUU Cipta Kerja, lembaga keuangan atau perbankan akan berhati-hati berlebihan yang menyebabkan fasilitasi permodalan bagi UMKM bisa terhambat.

"Itu menurut saya masalah klasik yang harus diselesaikan oleh RUU Cipta Kerja. Sinkronisasi antara RUU Cipta Kerja dengan UU terkait khususnya UU Perbankan harus dilakukan. Kan, RUU ini dibuat sebagai bagian dari Undang Undang Pamungkas yang bisa memadankan semuanya sehingga semua bisa bergerak seirama," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper