Bisnis.com, JAKARTA - Penggunaan partisi plastik oleh ojek online (ojol) dinilai mesti melibatkan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) agar dapat terjamin aspek keselamatan, keamanan juga kesehatan sehingga masyarakat terhindar dari Covid-19.
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno mengatakan baik ojol maupun ojek pangkalan (opang) pastinya tidak memungkinkan menerapkan ketentuan jaga jarak antara pengemudi dan penumpang.
Atas dasar kenyataan tersebut salah satu kelompok ojol dan aplikator berinisiatif merancang suatu penyekat yang memisahkan antara pengemudi dan penumpangnya, serta diregulasi berupa saran oleh Kemenhub dalam Surat Edaran (SE) No. 11/2020 mengenai transportasi darat di masa transisi menuju kebiasaan baru.
Dia menilai bagaimana pun bentuk, ukuran, dan bahan dasar pembuatan penyekat tersebut masih menjadi pertanyaan. Belum lagi jika dikaitkan dengan aspek keselamatan dan kesehatan, maka timbul pertanyaan lanjutan mampukah penyekat tersebut menciptakan rasa aman/selamat bagi pengemudi dan penumpang, serta seberapa besarkah tingkat kemampuan penyekat tersebut mencegah penularan Covid-19.
"Perlunya keterlibatan KNKT terhadap wacana perisai [shield] yang merupakan pembatas antara pengemudi dan penumpang bukan berarti KNKT mendukung pengoperasian sepeda motor sebagai kendaraan umum," jelasnya, Senin (22/6/2020).
KNKT menurutnya, harus memberikan tanggapan untuk memperbaiki ide yang saat ini telah dikembangkan oleh pihak aplikator dari sudut keselamatan (safety).
Baca Juga
Pertama adalah terkait dengan desain aerodinamis agar keberadaan shield tadi di samping dapat meminimalisir penularan virus Covid 19 tanpa mengganggu keseimbangan/gaya aerodinamis kendaraan saat berjalan.
Kedua adalah pertimbangan crashworthiness, jika sampai terjadi tabrakan maka shield tersebut tidak akan melukai baik pengemudi maupun penumpangnya. Oleh sebab itu, material shield selain ringan dan kuat juga harus dibuat dari benda yang jika pecah tidak menjadi benda tajam, dan di sekitarnya diberi lapisan karet pelindung.
Peneliti Senior Institut Studi Transportasi (Instran) Felix Iryantomo menuturkan menilik Undang-Undang (UU) No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 4, menyebutkan hak konsumen adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
"Sebaiknya, pemerintah menahan dulu pengoperasian ojek daring membawa penumpang dengan menggunakan perisai yang belum mendapatkan Standar Nasional Indonesia [SNI] dari instansi yang berkompeten, ketimbang nantinya muncul klaster baru dari pengoperasian ojek daring," ujarnya.