Bisnis.com, JAKARTA – Guna menciptakan kualitas lingkungan yang lebih baik, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengusulkan sepeda motor yang diproduksi nantinya menerapkan standaarisasi Euro 4.
Dasrul Chaniago, Direktur Pengendalian Pencemaran Udara Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK menjelaskan bahwa kendaraan roda dua menjadi kontributor utama polusi di Indonesia.
Dalam webinar Ngobrol Bisnis - Tantangan Polusi Jakarta di Era New Normal pada Jumat (12/6/2020), Dasrul memaparkan bahwa kendaraan roda dua menyerap sekitar 60 persen konsumsi bahan bakar di Indonesia.
Adapun, pada saat ini kendaraan roda yang diproduksi masih dengan standarisasi Euro 2 yang memiliki timbal yang besar.
"Kami saat ini sedang melakukan diskusi intensif dengan asosiasi kendaraan roda dua untuk meningkatkan menjadi Euro 4, nah Euro 4 ini membutuhkan bensin yang setara dengan kandungan," katanya.
Kementerian LHK sendiri telah menyiapkan regulasi dalam rangka pengendalian pencemaran udara dari sumber bergerak.
Kementerian LHK, menerbitkan Permen LHK Nomor 20 Tahun 2017 tentang ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor dari Euro 2 menjadi Euro 4.
Dalam beleid tersebut diatur untuk penggunaan minimal oktan yang digunakan untuk kendaraan berbahan bakar bensi yakni Ron minimal 91, sedangkan untuk diesel adalah dengan cetane number (CN) minimal 51.
Dasrul mengungkapkan bahwa penerapan Euro 4 tersebut selain memberikan kualitas udara yang baik, tetapi bisa memberikan keuntungan lebih untuk produsen kendaraan dan masyarakat.
Bagi produsen, pabrikan mobil di Indonesia tidak perlu menyesuaikan lebih lanjut untuk produk yang akan diekspor.
Selain itu, percepatan penerapan aplikasi Euro 4 untuk kebiajakan standar emisi kendaraan akan meningkatkan manfaat ekonomi nasional sebanyak Rp3.973 triliun hingga 2030.
"Masyarakat mendapatkan kendaraan berkualitas tinggi dengan standar emisi yang lebih baik," ungkapnya.