Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terdampak Corona, Pengelola Perparkiran Minta Relaksasi Pajak

Perkumpulan Pengelola Perparkiran Indonesia meminta pemerintah memberikan relaksasi pajak bagi dunia usaha parkir sehubungan dengan dampak Covid-19.
Parkir Valet di Mal Kelapa Gading. /Bisnis.com
Parkir Valet di Mal Kelapa Gading. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA -  Perkumpulan Pengelola Perparkiran Indonesia meminta pemerintah memberikan relaksasi pajak bagi dunia usaha parkir sehubungan dengan dampak virus corona jenis baru atau Covid-19, lantaran sejumlah operasional tempat usaha tak beroperasi sejak Maret 2020.

Ketua Perkumpulan Pengelola Perparkiran Indonesia (PPPI) Muhammad Fauzan meminta adanya penundaan jatuh tempo pembayaran hingga pengurangan dan dibebaskan dari pengenaan pajak parkir daerah.

Pasalnya pada dua pekan pertama Maret 2020, lokasi parkir yang tutup sudah mencapai 18 persen dari keseluruhan site bisnis di Indonesia. Asosiasi mencatat, hingga saat ini kemorosotan pendapatan keseluruhan akibat lokasi parkir yang tutup sebesar 75 persen dari total pendapatan parkir yang diterima pada masa normal.

"Nasib lahan parkir yang berada di area berlakunya pembatasan sosial berskala besar seperti di Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, Makassar dan beberapa kota lainnya, sudah barang tentu mengalami efek langsung, baik dari sisi income mapun pelayanan," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/6/2020).

Dia mengatakan bahwa permintaan relaksasi tersebut diharapkan dapat meringankan beban perusahaan pengelola parkir. Jika pemerintah pusat dan daerah mengabulkan, kata dia, maka hal tersebut setidaknya dapat membantu memperpanjang masa bertahan perusahaan hingga Juli 2020.

Selama ini, lanjutnya, rata-rata setoran pajak parkir setiap bulan yang beroperasi di area bisnis perkantoran, pusat perbelanjaan dan komersial senilai di atas Rp5 miliar. 

"Jika kami diberikan kelonggaran potongan setoran pajak minimal 50 persen saja, maka kami bisa meng-cover biaya operasional lainnya mengingat industri perparkiran adalah industri yang padat karya,” kata Fauzan.

Tak hanya itu, pihaknya juga berharap supaya perbankan dapat membantu melakukan restrukturisasi utang. Saat ini, sejumlah perusahaan pengelola parkir mengalami gagal bayar karena lebih mengutamakan pembayaran gaji dan bagi hasil dengan pemilik lahan. 

Oleh karena itu, kata dia, restrukturisasi utang ke bank atau investor sangat diperlukan sampai dengan beberapa bulan ke depan hingga kondisi roda usaha mulai kembali normal. 

“Mereka yang masih start-up ke middle low itu terdampak signifikan. Jadi kami minta relaksasi perpajakan baik itu pajak daerah yang biasa kami bayarkan setiap bulan maupun pajak-pajak seperti PPh atau badan. Sekecil apapun bantuan dari pemerintah sangat berarti bagi kami,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper