Bisnis.com, JAKARTA - Lion Air Group akan menyesuaikan dan mengikuti kapasitas angkut jumlah penumpang sebagaimana ketentuan dalam SE dirjen perhubungan Udara bernomor 13/2020.
Selain itu Kementerian perhubungan juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.41/2020 tentang perubahan atas peraturan menteri perhubungan No.18/2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19).
Kapasitas maksimal di bandara yang diperbolehkan adalah persen dari keadaan normal. Sementara untuk pesawat wide body dan narrow body kapasitas maksimalnya adalah sebesar 70 persen.
Corporate Communication Strategic Lion Air Group mengatakan kelonggaran dalam SE tetap menjalankan protokol kesehatan dan mengoptimalkan pengaturan jarak aman (physical distancing).
"Dalam kaitan operasional, tetap sesuai dengan aturan yang ditetapkan.Calon penumpang juga semakin memahami dan akan lebih mudah melengkapi persyaratan, karena lebih sederhana," jelasnya, Selasa (9/6/2020).
Bagi calon penumpang Lion Air Group yang akan bepergian mulai 10 Juni 2020 juga diharapkan agar memperhatikan hal-hal berikut.
Baca Juga
Pertama jika tes kesehatan yang digunakan Rapid Test, maka masa berlaku adalah 3 hari, atau jika tes kesehatan yang digunakan Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), maka masa berlaku ialah 7 hari, atau
Apabila kedua metode tes di atas tidak tersedia di daerah asal, maka calon penumpang harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokter rumah sakit/ Puskesmas.