Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) meminta Kementerian Perindustrian melibatkan asosiasi tersebut dalam pembahasan standardisasi produk rokok elektrik.
Asosiasi tersebut berharap agar Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tidak hanya memprioritaskan pembahasan standar nasional Indonesia (SNI) bagi produk tembakau yang dipanaskan (HTP).
Sekretaris Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Edy Suprijadi mempertanyakan tidak diikutsertakan asosiasi. Hal ini belum mendapat penjelasan yang jelas. Padahal, APVI sudah mengirimkan surat kepada Kemenperin tentang permintaan pelibatan dalam pembahasan SNI rokok elektrik.
"Kami tunggu tanggapan dari mereka, apakah mungkin karena wabah virus corona atau Covid-19 [sehingga] pertemuannya bertahap, saya kurang jelas,” katanya dalam keterangannya, Selasa (9/6/2020).
Edy berharap bahwa APVI diikutsertakan karena pihaknya turut sebagai pemangku kepentingan di industri hasil pengolahan tembakau lainnya (HTPL).
Sementara itu, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin Supriadi mengaku bahwa pembahasan SNI rokok elektrik direncanakan pada 2021. Pihaknya mendahulukan pembahasan SNI bagi produk HTP.
Baca Juga
Salah satu alasannya adalah keterbatasan waktu dan masih mewabahnya virus corona sehingga pihaknya mendahulukan SNI bagi produk HTP untuk kemudian produk rokok elektrik tahun depan.