Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anggaran Jumbo Covid-19 Berpotensi Jadi Skandal, Ini Catatan BPK

Dari catatan BPK, 9 risiko ini tidak hanya penganggarannya saja, tetapi juga implementasinya.
Gedung BPK/Antara
Gedung BPK/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengidentifikasi risiko dalam pengalokasian anggaran untuk penanganan Corona atau Covid - 19, termasuk program pemulihan ekonomi nasional atau PEN. 

Dalam paparannya Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono setidaknya mencatat 9 risiko persoalan dalam penganggaran penanganan Covid - 19 yang digulirkan pemerintah.

Pertama, pandemi Covid-19 memiliki skala yang besar, sangat komplek dan berdampak pada aspek penanganan bencana, kesehatan, keselamatan manusia, sosial, ekonomi, dan keuangan.

Kedua, perubahan APBN 2020 untuk penanganan Covid -19 mengabaikan transparansi fiskal. Ketiga, pelebaran batas defisit tanpa batas berpotensi meningkatkan risiko fiskal & menganggu kedaulatan negara.

Keempat, perluasan kewenangan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) tanpa penetapan krisis berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan.

"Ini menimbulkan risiko dalam pelaksanaan kebijakan yang harus dimitigasi," kata Agus dalam seminar di BPK, Selasa (9/6/2020).

Kelima, kompleksitas, kecepatan, dan rentang kendali kegiatan penanganan Covid - 19 dianggap tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian & chek and balances menimbulkan risiko dalam pelaksanaan kebijakan.

Keenam, kebijakan keuangan nagara dan stabilitas sistem keuangan memberikan kewenangan yang sangat luas kepada pemerintah, KSSK, OJK, Bank Indonesia, dan LPS mengabaikan prinsip check and balances, fungsi pemeriksan, dan fungsi pengawasan legislatif.

Ketujuh, skema pertanggungjawaban keuangan negara penanganan Covid - 19 tidak komprehensif. Kedelapan, ketiadaan pembatasan jangka waktu & syarat dimulai dan diakhirinya pemberlakuan kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi.

Kesembilan, pemberian imunitas dan ketiadaan sanksi hukum bagi penyelenggara kebijakan tidak memperhatikan prinsip kesamaan di muka hukum (equalitfy before the law) dan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper