Bisnis.com, JAKARTA — Pengelola pusat belanja menyayangkan permintaan pengurangan tarif dan penghapusan sementara atas ketentuan pemakaian minimum listrik tidak dikabulkan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta Ellen Hidayat mengatakan bahwa permintaan keringanan itu sudah disampaikan ke PLN lantaran pusat perbelanjaan ditutup sementara selama kurang lebih 2 bulan sebagai antisipasi dampak virus corona baru atau Covid-19.
Dengan ditutupnya pusat belanja selama ini menyebabkan tidak adanya pemasukan dari biaya sewa. Untuk itu, pengelola mal berharap adanya relaksasi atau kebijakan dari PLN agar tarif diturunkan mengingat mal, kata Ellen, termasuk pelanggan terbesar.
Pihaknya sudah meminta supaya jangan ada pembayaran minimum karena saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berlaku semua mal telah ditutup sementara dan pemakaian listrik di bawah syarat minimum.
Walaupun konsumsi listrik pada saat tutup itu di bawah minimum, pengelola mal harus membayar sebanyak minimum sehingga hal ini dinilai memberatkan.
"Contoh ilustrasinya, kalau keadaan normal bayar listrik PLN Rp4 miliar, minimumnya di Rp2 miliar. Saat PSBB kalau dihitung hanya terpakai Rp1 miliar, tetapi pelanggan harus bayar Rp2 miliar," ujarnya kepada Bisnis, Minggu (7/6/2020).
Baca Juga
Hanya saja, Ellen mengatakan bahwa semua permintaan keringanan itu tidak mendapat respons positif dari PLN meskipun sudah dijelaskan oleh para pengelola mal.
"Sayangnya sampai saat ini tarif PLN serta batasan tarif minimum pemakaian juga tidak kunjung ditanggapi pihak PLN. Jawabannya dari PLN adalah 'silakan turunkan daya Anda'. Lah, kalau sudah turun nanti keadaan normal ajukan naik daya kan biaya lagi," kata dia.
Sementara itu, General Manager PLN Disjaya Doddy B. Pangaribuan menyatakan bahwa permintaan APPBI dan juga Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) mengikuti kebijakan dari PLN pusat.
"Selama belum ada perubahan kebijakan tersebut, kami PLN Disjaya masih menerapkan ketentuan yang selama ini berlaku," kata dia kepada Bisnis.
Adapun, Executive Vice President Corporate Communication & CSR PLN I Made Suprateka tidak menanggapi pertanyaan Bisnis seputar permintaan keringanan dan penghapusan tarif minimal tersebut.