Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Komite Investasi Pemerintah Bakal Diketuai Pejabat Kemenkeu

Hal ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 53 Tahun 2020 tentang Tata Cara Investasi Pemerintah, yang di dalamnya juga mengatur tentang pemulihan ekonomi nasional.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) didampingi Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPD RI di Jakarta, Selasa (14/1/2020)./Bisnis-Himawan L Nugraha
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) didampingi Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPD RI di Jakarta, Selasa (14/1/2020)./Bisnis-Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Komite Investasi Pemerintah (KIP) yang dibentuk oleh pemerintah dalam melaksanakan investasi pemerintah bakal diketuai oleh pejabat Kementerian Keuangan.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 53 Tahun 2020 tentang Tata Cara Investasi Pemerintah, KIP bakal diketuai oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merangkap sekaligus sebagai anggota.

Dalam pengelolaan investasi pemerintah, KIP memiliki tugas dan wewenang untuk menyusun kebijakan umum dan rencana strategis jangka panjang dan menengah investasi pemerintah, menyusun Pernyataan Kebijakan Investasi Pemerintah (PKIP), mengkonsolidasi rencana investasi dari Operator Investasi Pemerintah (OIP), hingga mengevaluasi pengelolaan investasi oleh OIP.

Secara keanggotaan, KIP bakal diisi oleh pejabat Kemenkeu, kementerian teknis lain, auditor internal pemerintah, hingga tenaga ahli. Dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan investasi, keanggotaan KIP juga bisa diisi oleh perwakilan Badan Layanan Umum (BLU), BUMN, hingga badan hukum lainnya (BHL) selaku OIP.

Lebih lanjut, KIP dibantu oleh unit eselon II pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang melaksanakan tugas dan fungsi manajemen investasi.

Unit kerja ini memiliki tugas untuk membuat tata kelola KIP, menyiapkan data pendukung kebijakan strategis hingga PKIP, penyiapan penetapan OIP, hingga melaksanakan tugas lain dalam mendukung tugas dan wewenang KIP.

PMK 53/2020 merupakan aturan turunan dari PP Nomor 63 Tahun 2019 tentang Investasi Pemerintah. PP ini disahkan dalam rangka mendiversifikasi investasi pemerintah yang selama ini hanya berupa penyertaan modal dan pinjaman.

Dalam pelaksanaannya, investasi pemerintah dalam bentuk saham dan surat utang dilaksanakan oleh OIP dengan mempertimbangkan tujuan investasi, tingkat risiko dan imbal hasil, serta alokasi aset/kebijakan portofolio investasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper