Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani Teken Safeguard Tekstil, Bendung TPT Asal China?

Tiga beleid terkait dengan bea masuk bagi impor tersebut, yakni PMK No.54, PMK No.55, dan PMK No.56/2020.
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) bersama dengan Direktur Jenderal Pajak (DJP) Suryo Utomo (kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (10/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) bersama dengan Direktur Jenderal Pajak (DJP) Suryo Utomo (kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (10/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Di tengah pandemi yang tidak menentu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan tiga ketentuan terkait dengan bea masuk bagi impor beberapa jenis tekstil dan produk tekstil (TPT).

Tiga beleid yakni PMK No.54, PMK No.55, dan PMK No.56/2020. Dalam aturan tersebut, jenis barang impor TPT yang kena bea masuk safeguard adalah produk benang dari serat stapel sintetik dan artifisial, kain, termasuk tirai (gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya.

Otoritas fiskal beralasan pengenaan safeguard atas importasi TPT ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia.

"Hasil penelitian terbukti industri dalam negeri mengalami kerugian serius disebabkan oleh lonjakan jumlah impor produk kain," tulis Kemenkeu, Jumat (29/5/2020).

Adapun, PMK No.54/2020, intinya mengenakan tambahan bea masuk pengamanan bagi impor tirai (gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya. Pengenaan bea masuk safeguard atas importasi barang tersebut dibagi menjadi tiga periode.

Periode I yakni 27 Mei 2020 - 8 November 2020 dikenakan bea masuk tambahan senilai Rp41.083/kg. Periode 2 9 November - 8 November 2021 Rp34.961/Kg. Periode 3 dikenakan bea masuk sebesar 28.839/Kg (9 November 2021 - 8 November 2022).

PMK No.55/2020 yang mengatur bea masuk safeguard untuk kain yang pengebaannya juga dibagi tiga periode dan dikenakan atas 107 post tarif terkait importasi kain.

Sedangkan yang terakhir yakni PMK No.56/2020 terkait impor produk benang dari serat stapel sintetik dan artifisial juga pengenaannya dibagi tiga periode (periodenya sama dengan tirai) dengan tambahan tarif periode pertama Rp1.405/kg, periode kedua Rp1.192/kg, periode ke 3 Rp969/kg.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper