Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wah, 336 Perusahaan Diduga Langgar Pembayaran THR

Dugaan pelanggaran pembayaran tunjangan hari raya (THR) ini berasal dari 453 pengaduan yang disampaikan selama periode 11 sampai 25 Mei ke Posko Pengaduan Kemenaker.
Sejumlah pekerja pabrik rokok menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran saat pembagian di Kudus, Jawa Tengah, Selasa (21/5/2019)./ANTARA-Yusuf Nugroho
Sejumlah pekerja pabrik rokok menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran saat pembagian di Kudus, Jawa Tengah, Selasa (21/5/2019)./ANTARA-Yusuf Nugroho

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat adanya 336 perusahaan yang dianggap melakukan pelanggaran pembayaran tunjangan hari raya (THR). Dugaan ini berasal dari 453 pengaduan yang disampaikan selama periode 11 sampai 25 Mei ke Posko Pengaduan Kemenaker.

Dari total 453 aduan tersebut, 146 di antaranya merupakan pengaduan THR yang belum dibayarkan, 3 pengaduan THR belum disepakati, 78 pengaduan akibat THR terlambat bayar, dan 226 pengaduan akibat THR tidak dibayarkan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas-dinas Tenaga Kerja untuk menindaklanjuti dan melakukan pemeriksaan terkait aduan tersebut.

“Saat ini kita telah koordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja setempat untuk tindak lanjut pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan dalam rangka penegakan hukum,” kata Ida dalam siaran persnya, Kamis (28/5/2020).

Ida menjelaskan, pemeriksaan awal terhadap dugaan pelanggaran pembayaran THR ini memang berfokus pada pemilahan empat kategori pengaduan THR, yaitu THR belum dibayarkan, THR belum disepakati, THR terlambat bayar, dan THR tidak dibayarkan.

“Jadi para pengawas ketenagakerjaan yang turun ke lapangan akan memastikan kondisi perusahaan dan dugaan pelanggaran pembayaran THR. Apakah perusahaan itu termasuk kategori THR belum dibayarkan atau THR belum disepakati karena sampai saat ini belum ada pembicaraan sama sekali terkait pembayaran THR,” kata Ida.

Selain itu ada juga kategori THR terlambat bayar bila sudah ada kesepakatan kedua belah pihak tentang penundaan atau pentahapan pembayaran THR. Terakhir, kategori THR tidak dibayarkan yang harus diusut alasan dan penyebab perusahaan tersebut tidak membayar THR.

“Yang pasti, kita kerahkan para pengawas ketenagakerjaan di seluruh Indonesia untuk menindaklanjuti setiap pengaduan yang masuk ke posko pengaduan THR sehingga permasalahannya dapat segera diselesaikan,” lanjutnya.

Berdasarkan data Kemenaker saat ini, terdapat 1.353 orang pengawas ketenagakerjaan yang terdiri dari 1.237 pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan 116 pengawas ketenagakerjaan pusat di Kementerian Ketenagakerjaan.

Terkait sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR, Menteri Ida menegaskan terdapat sanksi administratif berupa sanksi teguran tertulis dan sanksi pembatasan kegiatan usaha.

"Sedangkan bagi pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja dikenai denda sebesar 5 persen. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja, serta tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper