Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Langkah BUMN Libatkan UMKM Pada Proyek Pemerintah Dinilai Tepat

Kebijakan Menteri BUMN yang akan menggandeng pelaku usaha UMKM untuk menggarap berbagai proyek Pemerintah dan swasta dalam negeri, dinilai dapat menyelamatkan sektor usaha tersebut.
Perajin menyelesaikan pembuatan kerajinan mini figur tokoh berbahan resin dan fiberglas, di Jajar, Laweyan, Solo, Jawa Tengah, Kamis (28/2/2019)./ANTARA-Mohammad Ayudha
Perajin menyelesaikan pembuatan kerajinan mini figur tokoh berbahan resin dan fiberglas, di Jajar, Laweyan, Solo, Jawa Tengah, Kamis (28/2/2019)./ANTARA-Mohammad Ayudha

Bisnis.com, JAKARTA – Para pengusaha mengapresiasi terobosan Kementerian BUMN yang akan menggandeng pelaku usaha UMKM untuk menggarap berbagai proyek pemerintah dan swasta

Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Provinsi DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengaku, dalam kondisi pendemi Covid-19, banyak UMKM yang telah mati suri dengan berbagai bidang usaha termasuk yang bergerak disektor kontruksi,konsultan maupun pengadaan barang dan jasa.

"UMKM yang bergerak disektor kontruksi dan konsultan tahun ini diperkirakan peluang mendapatkan pekerjaan dari Pemerintah sangat kecil mengingat banyaknya anggaran Pemerintah yang di-refocusing menangani Covid-19," jelas Sarman dalam siaran persnya Senin (25/5/2020).

Dia mengatakan dengan adanya kebijakan Menteri BUMN yang mewajibkan BUMN memberikan peluang kerja ke  pelaku usaha UMKM menjadi secercah harapan.

Seperti diketahui Menteri BUMN Erick Thohir beberapa waktu yang lalu telah memetakan 30 BUMN yang akan diprioritaskan bekerjasama dengan UKM dengan nilai proyek Rp2-Rp14 miliar.

"Semoga nama BUMN tersebut dapat diumumkan dalam waktu tidak terlalu lama sehingga pelaku UKM dapat mempersiapkan diri sejak sekarang," katanya.

Pihaknya juga berharap bahwa kerjasama BUMN dengan UKM tidak terbatas hannya  pada 30 BUMN,namun dapat mencakup semua BUMN untuk membina,memberdayakan dan mengembangkan UKM dengan berbagai bidang usaha sesuai peluang yang ada, sehingga pasca Covid 19 dapat bangkit.

Hal ini sejalan juga dengan revisi Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/04/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015 Tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara yang dikeluarkan per tanggal 2 April 2020.

Permen ini juga memberikan landasan yang kuat bagi Badan Usaha Milik Negara dalam menanggulangi penyebaran wabah Covid-19 melalui program bina lingkungan dan kewajiban Perum dan Persero melaksanakan Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper