Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Syarat Penyaluran Dana Desa Disederhanakan, Berikut Rinciannya

Kementerian Keuangan memutuskan untuk mengurangi syarat penyaluran dana desa pada tahap I dan tahap II, berikut rinciannya.
Warga di Kabupaten OKI, Sumsel menerima bantuan langsung tunai dana desa dari pemerintah. istimewa
Warga di Kabupaten OKI, Sumsel menerima bantuan langsung tunai dana desa dari pemerintah. istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan melakukan relaksasi penyaluran dana desa guna mendukung percepatan realisasi program tersebut.

Relaksasi ini dituangkan dalam PMK 50/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Kedua Atas PMK 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa yang Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2020.

Astera Primanto Bhakti, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, menuturkan relaksasi ini berupa pengurangan persyaratan penyaluran dana desa.

Sebelumnya, penyaluran tahap I mewajibkan 3 persyaratan, yaitu peraturan kepala daerah (Perkada) yang mengatur rincian dana desa, peraturan desa (Perdes) dan surat kuasa.

"Kini direlaksasi hanya dua, yaitu Perkada yang bisa digantikan surat kepala desa dan surat kuasa," ungkap Primanto yang akrab dipanggil Prima, dalam konferensi pers virtual, Rabu (20/5/2020).

Untuk tahap II, Kemenkeu tidak meminta persyaratan. Namun, Prima meminta pemerintah daerah untuk melakukan penandaan desa-desa yang sudah layak salur.

"Pemda harus memilih desa layak salur. Harapannya dengan tidak ada syarat, harapannya desa salur tahap 1 sebanyak 57.000 desa bisa menikmati salur tahap 2," ungkap Prima.

Sementara itu, persyaratan tahap III yang terdiri dari realisasi penyerapan, laporan konvergensi stunting dan Perkades dilakukan seperti biasa atau tidak ada perubahan.

Menurutnya, penyaluran ini bisa dilakukan bertahap dalam satu bulan. Penyaluran tahap I misalnya dibagikan sebanyak tiga kali dengan skema 15 persen bulan pertama dan kedua, sisanya 10 persen bulan ketiga.

Skema yang sama berlaku untuk penyaluran tahap II. Untuk tahap III, penyalurannya dilakukan sesuai ketentuan. Dengan ketentuan ini, dia berharap dana desa bisa segera tersedia dan desa bisa segera menyalurkannya kepada masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper