Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hingga Akhir April 2020, Penerimaan Perpajakan Terkoreksi 0,9 Persen. Ini Sebabnya

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pertumbuhan periode Januari-April 2020 lebih lambat dibandingkan dengan Januari-Maret 2020.
Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menunjukkan bukti e-Filling SPT yang telah diisi kepada wartawan di Gedung Mar'ie Muhammad, Kemenkeu, Jakarta, Selasa (10/3/2020).
Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menunjukkan bukti e-Filling SPT yang telah diisi kepada wartawan di Gedung Mar'ie Muhammad, Kemenkeu, Jakarta, Selasa (10/3/2020).

Bisnis.com, JAKARTA - Penerimaan perpajakan selama awal tahun hingga akhir April 2020 mengalami penurunan sebesar 0,9 persen secara tahunan (yoy).

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pertumbuhan periode Januari-April 2020 lebih lambat dibandingkan dengan Januari-Maret 2020. Hal ini menunjukkan dampak ekonomi terhadap penerimaan perpajakan pada April akibat perluasan penerapan PSBB untuk membatasi penyebaran Covid-19.

Secara nilai, penerimaan perpajakan hingga akhir April 2020 tercatat senilai Rp434,3 triliun, sedangkan periode yang sama tahun sebelumnya senilai Rp438,1 triliun. Penerimaan perpajakan berasal dari dua sumber, yaitu penerimaan pajak dan kepabeanan dan cukai.

"Untuk penerimaan pajak minus 3,1 persen yoy, sudah terkumpul Rp376,7 triliun," ujarnya dalam konferensi pers APBN Kita secara online, Rabu (20/5/2020).

Penerimaan pajak turun salah satunya didorong oleh terkoreksinya PPh migas yang cukup dalam sebesar -32,2 persen yoy. Hal ini disebabkan penurunan harga migas sehingga penerimaan pajak dari sektor ini pun anjlok.

Sementara, untuk penerimaan pajak non migas terkoreksi sebesar 1,3 persen secara tahunan menjadi senilai Rp361,7 triliun.

Di sisi lain, penerimaan perpajakan dari kepabeanan dan cukai masih baik, yaitu tumbuh 16,7 persen yoy menjadi Rp57,7 triliun. "Ini karena perubahan aturan di cukai. Khusus cukai, tumbuh 25,1 persen dibandingkan dengan tahun lalu," kata Suahasil.

Jika penerimaan cukai masih positif, pos pajak perdagangan internasional mengalami penurunan, baik dari bea masuk maupun bea keluar, menjadi senilai Rp12,4 triliun atau minus 6,2 persen yoy. Hal ini merupakan cerminan dari perdagangan internasional Indonesia, di mana ekspor dan impor tercatat negatif di tengah pandemi.

"Ini berimbas pada bea masuk dan keluar yang turun," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper