Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penambang Nikel Minta Smelter Patuhi Aturan HPM Nikel

Kementerian ESDM telah mengeluarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam Dan Batubara.
Pekerja mengeluarkan biji nikel dari tanur dalam proses furnace di smelter PT. Vale Indonesia di Sorowako, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Sabtu (30/3/2019)./ANTARA-Basri Marzuki
Pekerja mengeluarkan biji nikel dari tanur dalam proses furnace di smelter PT. Vale Indonesia di Sorowako, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Sabtu (30/3/2019)./ANTARA-Basri Marzuki

Bisnis.com, JAKARTA – Para penambang nikel dengan kalangan industri smelter belum mendapatkan titik temu terkait persoalan harga meski Pemerintah telah mengeluarkan aturan tata niaga nikel. 

Untuk diketahui, Kementerian ESDM telah mengeluarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam Dan Batubara.

Permen ini diteken oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 13 April 2020, diundangkan pada 14 April 2020.

Lalu, mulai berlaku setelah 30 hari diundangkan. Beleid ini selanjutnya disebut Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2020 tentang Harga Patokan Mineral.

Beleid tersebut merupakan bentuk kepastian hukum serta perlindungan hukum bagi para penambang nikel Indonesia.

Sekjen Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Meidy Katrin Lengkey mengatakan Harga Patokan Mineral (HPM) merupakan payung hukum dan kepastian hukum bagi para penambang.

Selama ini, sebelum adanya Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2020 tentang Harga Patokan Mineral harga jual bijih nikel ditentukan oleh industri smelter.

Namun demikian, beleid ini belum sepenuhnya diterapkan karena industri smelter melalui Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian (AP3I) belum sepakat.

"Mereka sebut saat ini mengalami tekanan akibat bea anti dumping dari China dan Amerika sehingga pihak Kementrian Perindustrian dan AP3I tetap mengacu pada peraturan lama bahwa HPM hanya dijadikan sebagai dasar penetapan royalti," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (19/5/2020).

Meidy menuturkan usulan industri smelter tersebut telah mencederai keadilan dan merugikan penambang serta merupakan bentuk pelanggaran terhadap Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Adapun saat ini yang menjadi dasar acuan harga oleh pihak industri smelter adalah untuk kadar 1,8 persen dengan nilai rerata US$22 per wet metrik ton (wmt).

Lalu HPM nikel bulan Mei 2020 sebesar US$27,17 per wmt sehingga royalti yang harus dibayarkan sebesar US$2,717 per wmt. Padahal, Harga Pokok Produksi (HPP) untuk setiap ton bijih nikel mencapai US$20,34.

"Penambang akan mengalami kerugian sebesar US$1,057 per ton," ucapnya.

Meidy menerangkan industri smelter dapat menerima ketentuan HPM apabila  melalui formula yang diusulkan yaitu HPM didapat dari 0,9 dikali HMA (Harga Mineral Acuan) dikali CF1 (Correction Factor kadar nikel sesuai dengan usulan ESDM) dikali CF2 (Correction Factor Kadar Fe) dikali CF3 (Correction Factor Rasio SiO2/MgO) dikali l Ni Grade dikali (100% dikurangi MC).

Adapun nilai 0,9 merupakan penyesuaian harga London Metal Exchange (LME) karena pada kenyataannya industri smelter tidak pernah bisa menjual sesuai harga LME, paling besar adalah 10 persen dibawah harga LME.

Dia menilai memasukkan unsur CF2 dan CF3 pada perhitungan harga sangatlah tidak lazim dalam perdagangan internasional.

"Industri smelter berusaha untuk menekan pemerintah demi mencapai keuntungan industrinya tanpa memperhatikan kelangsungan hidup para penambang," tuturnya.

Meidy menambahkan apabila HPM ditentukan berdasarkan formula usulan industri smelter, maka bisa dihitung besarnya kerugian negara akibat rendahnya royalti sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) akibat rendahnya harga bijih nikel.

Dia mencontohkan apabila produksi bijih nikel sebanyak 100 juta ton, maka royalti yang akan diterima negara (perhitungan HPM Mei 2020) yakni dengan HPM pemerintah 10 persen x 100.000.000 x US$27,17 mencapai US$271,7 juta. Dengan HPM versi smelter yakni 10 persen x 100.000.000 x US$18,76 mencapai US$187,6 juta.

"Selisihnya sebesar US$84,1 juta atau Rp1,2 triliun dengan kurs Rp15.000 per dolar Amerika Serikat," katanya.

Lebih lanjut lagi, Meidy menuturkan harga market internasional untuk bijih mineral nikel berpatokan kepada LME atau SMM.

Namun harga market di Indonesia sebelum adanya Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2020 tentang Harga Patokan Mineral ditentukan oleh industri smelter tanpa memperhitungkan berapa besaran biaya produksi dari para penambang

Dia menilai seharusnya harga market bijih mineral nikel harus ditentukan oleh pemerintah melalui ESDM bukan ditentukan oleh kementerian lain maupun industri smelter karena bijih mineral nikel merupakan komoditas tidak terbarukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper