Bisnis.com, JAKARTA – Pengusaha pengelola mal dam pusat perbelanjaan DKI Jakarta menyatakan kesiapan mereka dalam membuka kembali operasionalnya. Kendati demikian, pelaku usaha masih mempertanyakan kejelasan mengenai keberlanjutan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap kedua yang dijadwalkan berakhir pada 22 Mei.
Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APBBI) DKI Jakarta Ellen Hidayat mengatakan bahwa pihak pengelola pusat belanja sejatinya akan tetap mengikuti arahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menjalankan kegiatan.
Namun Ellen memberi catatan bahwa pembukaan kegiatan di mal harus diikuti dengan masa persiapan bagi para tenant atau penyewa.
Untuk segmen ritel yang memberi layanan makanan dan minuman misalnya, Ellen menjelaskan para penyewa setidaknya memerlukan waktu satu pekan untuk menyiapkan karyawan dan juga bahan baku produk.
"Untuk itu kami juga minta agar Pemprov DKI dapat segera mengumumkan tentang masalah PSBB yang akan berakhir di tanggal 22 Mei ini, sehingga para tenant cukup waktu untuk memulai kembali usahanya," kata Ellen dalam siaran persnya, Senin (18/5/2020).
Dia pun memastikan bahwa pihak pengelola siap menjalankan operasional dengan merujuk pada standar operasional (SOP) guna meminimalisir penyebaran Covid-19.
Baca Juga
Prosedur tersebut mencakup pemasangan alat deteksi suhu badan di pintu masuk, kewajiban pemakaian masker, penyediaan hand sanitizer, pengaturan tempat duduk di food court agar sesuai kaidah physical distancing, dan jaminan untuk pelaksanaan disinfektansi di lingkungan mal.
Berkaitan dengan mengemukanya pembatasan aktivitas bagi masyarakat yang berusia di atas 45 tahun, Ellen menjelaskan bahwa pihak pengelola sejauh ini tidak berencana untuk membatasi usia pengunjung.
"Selama PSBB berlangsung hampir 2 bulan ini, maka semua masyarakat sudah menyelami dan mengetahui berbagai cara untuk menjaga kesehatan bagi semua keluarga masing-masing. Maka tidak diperlukan lagi adanya batasan yang terkait usia," lanjutnya.