Bisnis.com, JAKARTA - Kasus Tambang Ilegal Gunung Menumbing Bangka telah masuk tahap persidangan. Di masa pandemi Covid-19, proses pengadilan pun digelar secara daring melalui video conference (vicon) pada (11/5/2020).
Kasus Tambang Ilegal Gunung Menumbing Bangka yang diungkap oleh Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bekerja sama dengan Kepolisian RI dan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat.
Sidang kasus perkara pidana perusakan hutan yang diselenggarakan Pengadilan Negeri Mentok, Bangka Barat, secara online tersebut mengikuti kewajiban jaga jarak (social/physical distancing) di tengah pandemi Covid-19.
“Penggunaan konferensi video ini terobosan dalam penegakan hukum untuk tetap mengikuti prosedur dalam situasi pandemi Covid-19. Kami mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mentok Bangka Barat,” ujar Eduward Hutapea, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, dalam keterangan pers yang dikutip pada Kamis (14/5/2020).
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi diselenggarakan terpisah lokasi. Majelis Hakim memimpin sidang dari Pengadilan Negeri Mentok, Jaksa Penuntut Umum mengikuti dari Kejaksaan Negeri Muntok, para saksi, yaitu Ossa Al-anhar (Polhut Balai Gakkum KLHK Sumatera) menyampaikan kesaksian dari Ruang Operasional Seksi III Balai Gakkum Sumatera di Kota Palembang, Ahmad Yani (petugas Satpol PP Bangka Barat) dan Supriyanto (petugas Salpol PP Bangka Barat) menyampaikan kesaksian dari Pengadilan Negeri Mentok, sedangkan dua terdakwa – RAN (40) dan HAN (25) mengikuti sidang dari Rumah Tahanan Negara Kelas II B Muntok.
PPNS Ditjen Gakkum KLHK menjerat dua tersangka dengan Pasal 89 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 17 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, karena menambang dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun serta pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.
Dua tersangka, yakni RAN dan HAN, ditangkap petugas pada Sabtu, 18 Januari 2020, ketika sedang menambang di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Gunung Menumbing.
Berdasarkan keterangan keduanya, mereka menambang di kawasan hutan sejak 12 Januari 2020. Dua tersangka dan barang bukti berupa peralatan penambangan, hasil tambang dan kendaraan roda dua milik kedua tersangka dibawa ke Pos Gakkum KLHK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kegiatan penambangan tergolong baru, yaitu dengan membendung aliran air di Gunung Menumbing. Kemudian air dialirkan ke bawah gunung dengan selang yang diposisikan agar memiliki tekanan air yang kuat untuk disemprotkan ke arah bawah batu-batu gunung, hingga kemudian batuan dapat dipisahkan dari biji timah. Penambangan dengan memanfaatkan tekanan air tinggi tanpa mesin pompa membuat sulit terlacak karena tidak ada suara mesin pompa dan bisa berpindah-pindah.
“Mengikuti arahan Menteri LHK, kami tidak akan berhenti mengawasi dan menindak pelaku kejahatan lingkungan dan kehutanan," ujar Rasio Ridho Sani, Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.