Bisnis.com, JAKARTA - Untuk membiayai Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), PP No. 23/2020 mengenai pelaksanaan Program PEN mengatur bahwa program ini dapat dibiayai melalui penerbitan SBN.
Secara lebih rinci, pemerintah dapat menerbitkan SBN yang dibeli oleh BI di pasar perdana dan pembeliannya dilakukan secara bertahap berdasarkan kebutuhan riil Program PEN. Hasil penerbitan SBN nantinya akan disimpan dalam suatu rekening khusus di BI.
Ketentuan mengenai cara mengelola rekening khusus ini akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Ketentuan mengenai skema dan mekanisme pembelian SBN oleh BI di pasar perdana untuk membiayai program PEN diatur bakal diatur bersama antara Menteri Keuangan dan Gubernur BI.
Lebih lanjut, ditegaskan pula bahwa pengaturan bersama antara Menteri Keuangan dan Gubernur BI harus memuat tingkat imbal hasil yang memperhitungkan pembagian biaya dan risiko antarpemangku kepentingan sesuai kewenangannya masing-masing.
Perlu diketahui, SBN yang nantinya dapat dibeli oleh pada pasar perdana BI dan digunakan untuk Program PEN berbeda dengan SBN yang dibeli oleh BI di pasar perdana untuk menutup defisit anggaran atau above the line.
Baca Juga
Untuk kebutuhan pembiayaan above the line, BI dan Kemenkeu telah bersepakat untuk membatasi jumlah maksimal pembelian non kompetitif BI pada SUN sebesar 25 persen dan pada SBSN sebesar 30 persen.
Untuk membiayai kebutuhan pembiayaan Program PEN, nantinya akan Kemenkeu dan BI akan membuat perjanjian khusus mengenai hal tersebut.
Meski demikian, BI sebelumnya telah mengusulkan agar SBN yang dibeli oleh BI untuk Program PEN adalah SBN yang bisa diperjualbelikan agar bisa digunakan untuk repo dan operasi moneter. BI juga mengusulkan agar bunga SBN tidak lebih rendah dari biaya operasi moneter.
Hal ini diperlukan agar BI dapat melakukan kontraksi operasi moneter ke depan untuk menghindari kenaikan inflasi karena belimpahnya likuiditas ke depan.