Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah maskapai dan anak usahanya mulai melakukan penerbangan untuk penumpang yang mendapat pengecualian dari larangan untuk berpergian ke daerah pada hari ini Minggu (10/5/2020).
Layanan penerbangan itu dilakukan dengan jadwal dan penumpang yang terbatas pasca terbitnya Surat Edaran No.4/2020 terkait kriteria pembatasan perjalanan orang.
VP Public Relations PT Angkasa Pura I Handy Heryudhitiawan menjelaskan dari seluruh bandara Angkasa Pura I, sejumlah maskapai seperti Garuda Indonesia, Citilik, Lion Air, dan Batik air telah mengoperasionalkan penerbangan di sejumlah bandara.
Pergerakan untuk rute domestik yang terpantau pada rata-rata setiap bandaranya setidaknya satu atau dua jadwal penerbangan atau dua hingga empat pergerakan lepas landas dan mendarat.
"Pada hari ini memang masih sama, belum ada laporan yang signifikan rata-rata 1 atau 2 flight. Hal itu dikarenakan kebanyakan load factor penumpang hanya rata-rata 10 sampai 20 penumpang per flight," ujar Handy, Minggu (10/5/2020).
Dia melanjutkan rute yang banyak menjadi tujuan penumpang adalah menuju bandara Soekarno-Hatta (CGK).
Baca Juga
Saat ini, kata dia, pergerakan penumpang sudah terlihat di bandara Yogyakarta International Airpport (YIA), Bandara Juanda di Surabaya (SUB), Bandara Ngurah Rai di Bali (DPS), Bandara Sams Sepinggan di Balikpapan (BPN), Bandara Sultan Hasanuddin di Makassar (UPG), Bandara Syamsudin Noor di Kalimantan Selatan (BDJ), bandara Ahmad Yani di Semarang (SRG).
Selain itu, sambungnya, tak hanya penerbangan dengan penumpang khusus yang terus bergerak tetapi juga layanan penerbangan kargo terus berjalan.
Layanan kargo masih dominan dengan layanan tertinggi adalah di Bandara Sentani di Jayapura (DJJ). Selama periode Maret hingga 8 Mei pergerakan kargo di bandara berkode DJJ sebanyak 474 pergerakan. Secara total volume yang diangkut mencapai 4.000 ton.