Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KAI Masih Koordinasikan Pengoperasian Kereta Penumpang

Vice President Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero) Joni Martinus mengatakan pihaknya sudah melakukan pembahasan dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait detil dari kemungkinan diperbolehkannya mengangkut penumpang dengan tujuan khusus.
Pekerja membersihkan area Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (24/4/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pekerja membersihkan area Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (24/4/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (KAI) masih berkoordinasi intensif dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait pengoperasian angkutan kereta api penumpang secara terbatas setelah diizinkannya mobilitas masyarakat untuk kepentingan ekonomi.

Vice President Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero) Joni Martinus mengatakan pihaknya sudah melakukan pembahasan dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait detil dari kemungkinan diperbolehkannya mengangkut penumpang dengan tujuan khusus.

"Saya belum bisa memberikan tanggapan terkait dengan skema penyesuaian perjalanan KA yang akan dioperasikan. Kami [masih] bahas  dengan Direktorat Jendral Perkeretaapian [DJKA] selaku  perpanjangan tangan dari kemenhub," ujarnya, Kamis (7/5/2020).

Dia menyebut masih ada rapat koordinasi yang harus dilakukan sampai akhirnya dapat diputuskan kapan dan bagaimana penyesuaian KA yang dioperasikan ini dilaksanakan.

Artinya, hingga saat ini belum ada KA penumpang yang kembali beroperasi dan dari segi jadwal akan sedikit berbeda dengan sektor udara yang sudah dapat memesan tiket pada Kamis (7/5/2020).

Sebelumnya, Kemenhub menjelaskan pengoperasionalan kembali transportasi publik bukan dengan tujuan mudik mulai Kamis (7/5/2020) tidak hanya berlaku bagi pebisnis semata.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebutkan secara garis besar aktifnya layanan transportasi berlaku bagi pihak yang telah dikecualikan dalam aturan PM25/2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H.

Selain itu, pengecualian larangan bepergian juga dapat dimanfaatkan oleh orang-orang yang berkebutuhan khusus dan dengan kasus dan kondisi yang khusus.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper