Bisnis.com, JAKARTA-- Presiden Joko Widodo melantik Dian Ediana Rae sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) periode tahun 2020-2021.
Pelantikan yang disaksikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan RI, Mahfud MD dan Menteri Sekretaris Negara, Pratikno ini diselenggarakan di Istana Negara, Jakarta.
Dian Ediana Rae akan mengisi jabatan Kepala PPATK yang kosong selepas berpulangnya Kepala PPATK sebelumnya, Kiagus Ahmad Badaruddin, pada 14 Maret 2020.
Dian Ediana Rae sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala PPATK, yang dilantik untuk masa jabatan periode 2016 hingga 2021.
Dian Ediana Rae akan memimpin PPATK hingga periode tahun 2021. Dia akan dihadapkan dengan sejumlah agenda strategis PPATK, utamanya saat ini adalah membawa Indonesia sukses melewati proses Mutual Evaluation Review (MER) bersama dengan seluruh pemangku kepentingan terkait.
Kesuksesan melalui MER menjadi penting mengingat hal ini menjadi prasyarat Indonesia yang sedang dalam proses aplikasi keanggotaan di organisasi internasional anti-pencucian uang (Financial Action Task Force on Money Laundering / FATF).
Dian Ediana Rae juga akan memimpin PPATK dalam agenda penyusunan proses bisnis organisasi, penguatan kerja sama dalam dan luar negeri, perbaikan sistem pelaporan dan basis data, peningkatan kualitas Hasil Analisis dan Hasil Pemeriksaan, hingga program-program prioritas lain seperti implementasi goAML.
Selain itu, ada juga penyelesaian pengukuran Financial Integrity Review, pembangunan aplikasi Politically Exposed Persons, pembangunan aplikasi Information Sharing Platform, dan sederet target prioritas lainnya.
Usai pelantikannya, Dian menyatakan bahwa kepergian sosok Kepala PPATK sebelumnya, Kiagus Ahmad Badaruddin tidak akan menghilangkan semangat dan cita- cita dirinya dan seluruh komponen di PPATK untuk terus memajukan lembaga ini.
Baginya, pengangkatan sebagai Kepala PPATK menjadi momentum untuk terus meningkatkan kapasitas diri dan lembaga yang dipimpinnya.
“Saya mengajak seluruh unsur di internal PPATK, beserta seluruh pemangku kepentingan yang selama ini terus mendukung kinerja PPATK, dapat terus bergandengan tangan menjalin sinergi yang dekat dan hangat. PPATK akan terus berkomitmen untuk melaksanakan tugas dan fungsinya, mendukung penegakan hukum, sekaligus menjaga stabilitas perekonomian dan integritas sistem keuangan,” tuturnya.
Sosok Dian Ediana Rae sendiri bukanlah sosok yang asing di bidang ekonomi dan hukum. Doktor Bidang Hukum Ekonomi Keuangan dari Universitas Indonesia ini sebelumnya merupakan pejabat karier di Bank Indonesia, dengan sejumlah jabatan antara lain sebagai Kepala Perwakilan Bank Indonesia di London pada tahun 2010- 2013, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Wilayah VI yang meliputi Jawa Barat dan Banten pada 2013-2014, dan Kepala Departemen Regional I Bank Indonesia pada periode tahun 2014-2016.
Bersama dengan almarhum Kepala PPATK sebelumnya, Kiagus Ahmad
Badaruddin, ia membangun PPATK menjadi lembaga yang makin kredibel dan berintegritas, yang ditandai dengan ragam capaian seperti menginisiasi lahirnya berbagai penguatan infrastruktur hukum anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APUPPT), menjaga integritas sistem keuangan, mengoptimalkan komitmen anti-pendanaan terorisme di lingkup nasional dan regional, meningkatkan
peran sentral Indonesia dan PPATK khususnya dalam berbagai forum internasional, serta membawa PPATK menuju transformasi organisasinya.
Kredibilitas Dian juga dibuktikan dengan dipilihnya ia sebagai Vice Chair di Kelompok Kerja Pertukaran Informasi the Egmont Group, dilanjutkan sebagai Regional Representative the Egmont Group untuk kawasan Asia Pasifik, anggota the Egmont Group Committee, serta sebagai Co-Chair dalam Financial Intelligence Consultative Group (FICG) di kawasan Asia Tenggara, Australia, dan Selandia Baru.