Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kondisi Sulit, Garuda Indonesia Terbangkan 26 Pesawat Angkut Kargo

Relaksasi yang diberikan oleh Kementerian Perhubungan terkait dengan konversi pesawat penumpang menjadi kargo bisa menghidupkan kinerja maskapai.
Teknisi beraktivitas di dekat pesawat Boeing 737 Max 8 milik Garuda Indonesia, di Garuda Maintenance Facility AeroAsia, bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (13/3/2019)./Reuters-Willy Kurniawan
Teknisi beraktivitas di dekat pesawat Boeing 737 Max 8 milik Garuda Indonesia, di Garuda Maintenance Facility AeroAsia, bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (13/3/2019)./Reuters-Willy Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Garuda Indonesia Group telah mengoperasikan 26 unit pesawat untuk mengangkut kargo baik rute di dalam maupun luar negeri di tengah kondisi pandemi Covid-19.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan tidak memiliki penerbangan khusus kargo. Perseroan langsung mengubah rute penerbangan reguler ke kargo, karena terjadi penurunan jumlah penumpang secara drastis usai adanya larangan mudik.

"Hari ini total 26 unit pesawat khusus kargo dalam maupun luar negeri. Kita terbangkan domestik hari ini," kata Irfan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VI DPR secara daring, Rabu (29/4/2020).

Dia menuturkan relaksasi yang diberikan oleh Kementerian Perhubungan terkait dengan konversi pesawat penumpang menjadi kargo bisa menghidupkan kinerja maskapai. Apalagi diprediksi penurunan penumpang akan terus terjadi hingga Idulfitri.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah membuat regulasi yang mengizinkan bagi maskapai yang ingin mengubah konfigurasi pesawat penumpangnya menjadi angkutan kargo

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto membuka peluang pesawat dengan konfigurasi penumpang untuk dapat digunakan mengangkut kargo dalam kabin penumpang. Pemerintah memberikan dukungan bagi maskapai dalam pengangkutan logistik baik kebutuhan bahan pokok pangan maupun kebutuhan medis dalam penanganan pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.

Kemenub telah menerbitkan Surat Edaran Ditjen Perhubungan Udara No. 17/2020 tentang pesawat konfigurasi penumpang yang digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin penumpang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper