Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tahun Ini Maskapai Penerbangan Bakal Babak Belur

Kebijakan pelarangan penerbangan pada 24 April-31 Mei 2020 akan memberikan tekanan yag lebih besar bagi maskapai penerbangan di Indonesia.
Pesawat udara berada di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (8/3/2019)./ANTARA-Fikri Yusuf
Pesawat udara berada di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (8/3/2019)./ANTARA-Fikri Yusuf

Bisnis.com, JAKARTA – Pemberlakuan larangan penerbangan dari dalam dan luar negeri, diperkirakan menekan para pelaku industri penerbangan, termasuk perusahan maskapai.

Pengamat penerbangan sekaligus Direktur AIAC Aviation Arista Atmajati mengatakan, para maskapai akan mengalami penurunan pendapatan yang sangat dalam tahun ini. Terlebih kebijakan pelarangan penerbangan diberlakukan pada saat Lebaran.

“Lebaran adalah peak season, [seharusnya] masa panen bagi maskapai penerbangan,” katanya, Kamis (23/4/2020).

Dia mengatakan, sepanjang tahun ini para pengusaha telah melalui periode yang penuh tekanan. Pasalnya sepanjang Januari-Mei 2020 yang masuk periode low season, maskapai justru terpukul oleh wabah corona.

Menurutnya, pada perode libur sekolah dan libur Lebaran, biasanya menjadi lahan cuan bagi maskapai, sehingga bisa mendongkrak pendapatan sepanjang semester I. Namun, dengan adanya larangan tersebut, peluang itu berpotensi lenyap sehingga rata-rata pendapatan maskapai pada periode tersebu bisa hilang hingga 70 persen

Dia pun mengkritisi janji pemerintah untuk memberikan subsidi insentif bagi industri penerbangan, yang hingga saat ini belum diimplementasikan di lapangan.

“Maskapai-maskapai ini sudah ada yang mulai cutikan karyawannya secara sukarela dan memberlakukan potong gaji,” katanya.

Sebelumnya Kementerian Perhubungan secara resmi telah memberlakukan larangan penerbangan seiring dengan larangan mudik mulai 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan pengecualian dilakukan terhadap penggunaan sarana transportasi udara hanya diberlakukan untuk pimpinan lembaga tinggi negara dan tamu atau wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional.

Selain itu, pengecualian juga berlaku untuk operasional penerbangan internasional khusus repatriasi atau pemulangan warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).

Selain itu, Arista juga memperkirakan, pada semester II/2020, tekanan bagi industri maskapai penerbangan berpotensi dari hilangnya pendapatan dari paket penerbangan untuk umrah dan haji.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper