Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani: Banyak Perusahaan Tidak Mau Tambah Kredit

Pemerintah tengah melakukan finalisasi relaksasi kredit perbankan dengan plafon hingga Rp500 juta sebagai stimulus untuk meredam dampak Covid-19.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (10/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (10/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Minat pelaku usaha untuk mendapatkan tambahan kredit dari lembaga jasa keuangan menurun di tengah merebaknya pandemi virus corona atau Covid-19.

Hal itu diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo melalui video conference, Rabu (22/4/2020).

Menkeu menjelaskan pemerintah telah menggelontorkan bantuan sosial, menetapkan relaksasi di sektor industri dan belanja di sektor kesehatan untuk mengantisipasi dampak sosial ekonomi pandemi Covid-19.

"Kami sangat hati-hati memberikan langkah selanjutnya yaitu pemberian kredit modal kerja karena perusahaan banyak yang tidak menghendaki tambahan kredit," jelasnya.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah tengah melakukan finalisasi relaksasi kredit perbankan dengan plafon hingga Rp500 juta. Hal ini masuk dalam rangkaian stimulus untuk meredam dampak pandemi Covid-19.

Pihaknya masih akan melihat dampak kondisi ini terhadap berbagai perusahaan. "Kami harap yang diluncurkan 18 sektor usaha, pengelola jalan tol yang mendapatkan dampak baik cashflow dan penerimaan."

Dengan kebijakan itu, para debitur akan menerima relaksasi kredit serupa dengan relaksasi yang diberikan pemerintah kepada debitur kredit usaha rakyat (KUR). Mereka akan mendapatkan penundaan pembayaran cicilan pokok selama 6 bulan, pembebasan bunga selama 3 bulan pertama, dan potongan bunga sebesar 50 persen pada 3 bulan selanjutnya.

Menkeu menjelaskan bahwa hal tersebut tengah didiskusikan dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI).

“Ini menyangkut seluruh debitur yang ada di perbankan dan lembaga pembiayaan dan tentu yang punya track record yang baik,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Khadafi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper