Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Masa Pandemi, Perlu Kebijakan Darurat Soal Refund Tiket Pesawat

Sebelumnya, Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) telah meminta lima maskapai nasional agar dana pengembalian tiket atau refund dapat segera ditransfer ke rekening agen perjalanan.
Petugas layanan check-in penumpang beraktivitas di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara, Rabu (13/2/2019)./ANTARA FOTO-Septianda Perdana
Petugas layanan check-in penumpang beraktivitas di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara, Rabu (13/2/2019)./ANTARA FOTO-Septianda Perdana

Bisnis.com, JAKARTA - Kebijakan darurat untuk pengembalian dana (refund) tiket pesawat diperlukan selama masa pandemi virus corona (Covid-19) guna meredam konflik antara konsumen, agen perjalanan, maupun maskapai.

Pengamat penerbangan dari Jaringan Penerbangan Indonesia (Japri) Gerry Soejatman mengatakan mekanisme refund perlu diperjelas agar antara konsumen, maskapai dan agen perjalanan dapat memahami dengan baik hal yang menjadi hak dan kewajiban masing-masing.

“Butuh kebijakan darurat untuk menghentikan kericuhan masalah refund tiket, bagi OTA [online travel agent] dan maskapai, agar konsumen juga jelas hak dan kewajiban mereka,” jelasnya, Selasa (21/4/2020).

Sebelumnya, Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) telah meminta lima maskapai nasional agar dana pengembalian tiket atau refund dapat segera ditransfer ke rekening agen perjalanan.

Sekjen DPP Astindo Pauline Suharno mengaku sudah berkirim surat kepada Sriwijaya Air, Lion Air Group, AirAsia Indonesia, Citilink Indonesia, dan Garuda Indonesia. Namun, hingga saat ini belum mendapat jawaban positif terkait dengan permohonan agen perjalanan tersebut.

Dia mengakui dalam kondisi ini selain mengganggu arus kan agen perjalanan, juga membahayakan bagi konsumen. Pasalnya, klien korporasi atau pemerintah yang memiliki tempo kredit dengan agen wisata enggan membayar tiket pesawat yang dikembalikan.

Sementara itu, agen perjalanan harus memproses pengembalian tiket kepada maskapai yang memakan waktu kurang lebih dua hingga tiga bulan.

“Seluruh maskapai saat ini mengalami kesulitan likuiditas akibat minimnya angka penjualan dan masih terbebani dengan biaya operasional, sehingga memutuskan untuk melakukan pengembalian tiket dengan menggunakan voucer refund [maskapai internasional] atau top up deposit [maskapai domestik]," jelasnya melalui keterangan resmi, Senin (20/4/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper