Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Formula Kompensasi dan Data Informasi Minerba Diharapkan Tarik Minat Eksplorasi

Aturan baru tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 80 K/32/MEM/2020.
Articulated dump truck mengangkut material pada pengerukan lapisan atas di pertambangan nikel PT. Vale Indonesia di Soroako, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Kamis (28/3/2019)./ANTARA-Basri Marzuki
Articulated dump truck mengangkut material pada pengerukan lapisan atas di pertambangan nikel PT. Vale Indonesia di Soroako, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Kamis (28/3/2019)./ANTARA-Basri Marzuki

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengubah formula penghitungan nilai kompensasi dan data informasi untuk Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) agar dapat menarik minat melakukan investasi eksplorasi mineral dan batu bara.

Aturan baru tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 80 K/32/MEM/2020 tentang Formula Perhitungan Harga Kompensasi Data Informasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus. Dalam beleid yang ditandatangani

Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Muhammad Wafid mengatakan dengan adanya beleid baru perhitungan nilai KDI tersebut semua blok yang telah ditetapkan pada 2018 dan 2019 akan dilakukan revaluasi kembali dengan formula yang baru sebelum ditawarkan atu dilelangkan.

Adanya formula baru ini agar menarik minat para pengusaha tambang ikut dalam lelang WIUP dan WIUPK. "Ini semua blok akan kami evaluasi kembali dan dihitung dengan formula yang baru. Nanti akan ada aturan keputusan yang baru terkait besaran harga KDI untuk setiap blok yang telah ditetapkan," ujarnya kepada Bisnis, Senin (20/4/2020).

Adapun besaran KDI akan disesuaikan dengan formula yang baru dimana juga harga mengacu pada PP 81/2019 tarif PNBP di Kementerian ESDM.

"Ini akan lebih jelas referensinya," kata Wafid.

Sebelumnya, Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menuturkan dengan hitungan yang baru ini tentu akan berdampak besaran KDI WIUPK dan WIUP yang turun.

Tentu, dengan menurunnya KDI, maka akan menarik minat perusahaan melakukan eksplorasi. Terlebih,  porsi belanja eksplorasi yang masih mini dibandingkan investasi tambang secara keseluruhan.

"Dalam lima tahun terakhir, alokasi belanja eksplorasi tidak pernah melebihi 3,5 persen dari total investasi minerba di tahun yang sama," ucapnya.

Dia memaparkan pada 2015 investasi untuk kegiatan eksplorasi minerba tercatat sebesar US$174,24 juta atau 3,31 peren dari total investasi minerba saat itu. Lalu di tahun 2016, jumlahnya turun drastis menjadi hanya US$77,22 juta (1,06 persen).

Pada 2017, investasi untuk eksplorasi tercatat di angka US$130,76 juta (2,13 persen). Sepanjang 2018, investasi eksplorasi minerba kembali naik menjadi US$159,85 juta (2,14 persen) dan pada tahun lalu investasi untuk eksplorasi mencapai US$204,38 juta (3,14 persen).

Sementara tahun ini, investasi untuk eksplorasi ditarget bisa mencapai US$271,09 juta atau 3,14 persen dari total investasi minerba yang dipatok di angka US$7,74 miliar.

"Prinsipnya nilai KDI diturunkan agar lebih ekonomis sehingga m peningkatan eksplorasi tidak hanya dari perusahaan yang ada saat ini tetapi jiga investasi baru yang datang dari junior mining company," tutur Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper