Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan telah mengatur protokol pencegahan Covid-19 khusus angkutan logistik atau barang menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan No. 18/2020.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Capt. Wisnu mengatakan upaya pengendalian dilakukan oleh operator sarana transportasi, pengelola operasional angkutan, serta pengirim dan pemilik.
"Pengelola operasional angkutan harus melakukan pengawasan dan memastikan distribusi angkutan logistik yang terdiri dari bahan pokok, medis, kesehatan dan sanitasi tidak terhambat," kata Wisnu dalam siaran pers, Kamis (16/4/2020).
Dia menambahkan selain itu, kapal angkutan perintis diizinkan beroperasi untuk mengangkut logistik dukungan penanganan dan pencegahan Covid-19 serta bahan kebutuhan pokok, barang penting, dan esensial. Selanjutnya, pada daerah yang ditetapkan sebagai PSBB, kapal penumpang dapat diizinkan untuk mengangkut kargo apabila terdapat keterbatasan jumlah kapal kargo yang memasuki daerah tersebut, sehingga harus menggunakan kapal penumpang.
Pihaknya menuturkan kapal penumpang dapat mengangkut kargo apabila digunakan untuk mengangkut logistik dukungan penanganan dan pencegahan Covid-19, serta bahan kebutuhan pokok, barang penting dan esensial, dengan tentunya tetap memperhatikan keamanan dan stabilitas kapal.
Selain itu, daerah yang ditetapkan sebagai PSBB juga dapat melakukan pembatasan pengoperasian pelabuhan dengan ketentuan, antara lain melakukan bongkar muat logistik dukungan penanganan Covid-19 serta barang kebutuhan pokok, barang penting dan esensial, dan juga mengurangi kepadatan pergerakan orang.
“Adapun kegiatan operasi kapal, stevedoring, cargodoring, dan delivery tetap diizinkan dilaksanakan dengan menerapkan physical distancing,” tekannya.