Bisnis.com, JAKARTA - Antusiasme para pekerja dan masyarakat sangat tinggi terhadap program Kartu Prakerja terus mengalir.
Data Kemenko Perekonomian pada Minggu (12/4/2020) menunjukkan jumlah yang melakukan Registrasi sebanyak 1.432.133, yang sudah melakukan Verifikasi Email sebanyak 1.063.028 (73,85%), yang sudah melalui Verifikasi NIK sebanyak 624.090 (43,65%), dan yang sudah mengambil program pelatihan atau Join Batch sebanyak 77.834 (5,43%).
Namun, tidak sedikit pula masyarakat yang terus mencari tahu informasi tentang pendaftaran program Kartu Prakerja ini.
Untuk mempermudah Anda, Bisnis.com merangkum langkah-langkah mudah untuk mendaftar Kartu Prakerja melalui situs resmi www.prakerja.go.id.
Pertama, buat akun prakerja dengan mengklik tombol masuk dan pilih menu daftar sekarang. Kemudian masukkan nama lengkap, alamat e-mail, serta kata sandi baru.
Langkah selanjutnya cek e-mail dari Kartu Prakerja dan ikuti petunjuk konfirmasi akun e-mail Anda. Setelah konfirmasi akun email berhasil, kembali ke situs Kartu Prakerja.
Baca Juga
Kedua, Anda harus mengisi data diri. Caranya masuk ke akun dengan alamat e-mail dan kata sandi baru Anda yang telah terverfikasi.
Masukkan nomor KTP dan tanggal lahir, lalu klik 'Berikutnya'. Kali ini, Anda harus mengisi data lengkap a.l. nama lengkap, alamat e-mail, alamat tempat tinggal, alamat domisili, penddikan, status keberkerjaan, foto KPT dan foto selfie dengan KTP Anda.
Setelah selesai, klik 'Berikutnya'. Selanjutnya, Anda harus memasukkan nomor telepon dan kode OTP yang dikirim melalui SMS.
Ketiga adalah tahapan tes. Di tahapan ini, Anda harus mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar selama 15 menit.
Siapkan alat tulis dan kertas bila perlu. Setelah menyelesaikan tes, silakan tunggu e-mail pemberitahuan dari Kartu Prakerja.
Jika sudah mendapatkan e-mail, silakan kembali ke situ dan gabung gelombang pendaftaran. Untuk informasi lebih lanjut soal Kartu Prakerja, silakan menghubungi nomor layanan masyarakat 021-25541246. Jam operasional, Senin sampai Jumat pukul 08.00 - 19.00 WIB.