Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan menugaskan Asosiasi E-commerce Indonesia atau (idEA) membantu usaha mikro kecil menengah (UMKM) untuk berjualan daring di tengah mewabahnya Covid-19.
“Di tengah mewabahnya Covid-19, Kemendag sudah mengeluarkan surat no 77/PDN/SD/3/2020 tentang Bantuan Bagi Pelaku UMKM, yang ditujukan ke idEA untuk meminta semua anggotanya turut serta membantu agar dapat berjualan secara online,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Suhanto dihubungi di Jakarta, Jumat (10/4/2020).
Suhanto menyampaikan, hal tersebut sejalan dengan upaya pemerintah menerapkan social distancing atau physical distancing, sekaligus menjaga daya saing UMKM di tengah pandemi Covid-19.
Suhanto memaparkan, pada prinsipnya penjualan secara online telah diatur dalam Peraturan Pemerintan (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Dalam PP tersebut diatur tentang kewajiban pelaku usaha dalam perdagangan secara online, antara lain menjaga kesesuaian spesifikasi barang yang dijual, kebenaran kuantitas dan kualitas barang, hingga respon terhadap keluhan konsumen.
PMSE merupakan salah satu cara pelaku usaha untuk memenuhi kebutuhan konsumen disamping perdagangan secara luring.