Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pandemi Corona, Pengawasan Rutin Harga Rokok Ditunda Hingga Juni

HTP sendiri adalah harga jual akhir rokok ke konsumen. Keputusan tersebut merupakan salah satu poin relaksasi yang diberikan oleh DJBC untuk Industri Hasil Tembakau melalui Surat Edaran Nomor SE-05/BC/2020 menyusul adanya pandemi Corona (COVID-19).
Rokok
Rokok

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Nirwala Dwi Heryanto memastikan pelaksanaan pemantauan Harga Transaksi Pasar (HTP) produk tembakau akan ditangguhkan hingga bulan Juni 2020.

HTP sendiri adalah harga jual akhir rokok ke konsumen. Keputusan tersebut merupakan salah satu poin relaksasi yang diberikan oleh DJBC untuk Industri Hasil Tembakau melalui Surat Edaran Nomor SE-05/BC/2020 menyusul adanya pandemi Corona (COVID-19).

Kebijakan relaksasi dijalankan DJBC di masa tanggap darurat bencana non alam ini untuk meminimalkan interaksi langsung antara petugas Bea Cukai dengan pelaku pasar selama pandemi corona berlangsung.

“Survei kan harus turun, sementara di sisi lain dianjurkan atau bahkan diperintahkan untuk work from home, maka dari itu pemantauan harga transaksi pasar kita tunda sampai Juni,” tegas Nirwala dikutip dari siaran persnya.

Selain penangguhan pemantauan HTP dari Maret 2020 menjadi Juni 2020, Surat Edaran ini juga memuat perihal penundaan pengembalian pita cukai dari 1 Juni 2020 menjadi 1 Agustus 2020, dan kemudahan penggunaan pita cukai dalam satu pabrikan yang sama. Sebelumnya pengawasan implementasi HTP ini diatur dalam peraturan dirjen bea cukai No.37/2017 dimana Bea Cukai akan melakukan pengawasan HTP setiap triwulan untuk memastikan kepatuhan HTP di pasar.

Relaksasi pada industri tentu akan sangat membantu industri hasil tembakau (IHT) sehingga pabrikan memiliki kesempatan lebih panjang untuk menyesuaikan harga di pasar.

Lebih lanjut Nirwala mengatakan, tujuan dilakukan pemantauan adalah untuk menilai kepatuhan pabrikan apakah akan sesuai dengan HTP atau tidak. HTP rokok sendiri diatur dalam PMK 152/2019. Berdasarkan aturan tersebut, HTP untuk rokok tidak boleh lebih rendah dari 85% harga jual eceran yang tercantum pada pita cukai. “Jika distribusi segala macam terganggu, otomatis akan bias datanya karena ini berbicara supply and demand juga,” ujar Nirwala.

Terakhir Nirwala berharap relaksasi ini dapat memberi ruang Industri Hasil Tembakau untuk terus berjalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper