Bisnis.com, JAKARTA - PT Railink mewajibkan seluruh penumpangnya menggunakan masker saat menggunakan layanan KA Bandara baik di area Stasiun maupun dalam KA Bandara.
Humas PT Railink Diah Suryandari mengatakan penggunaan masker dapat mengurangi risiko penularan Covid-19 dari orang yang terinfeksi kepada orang lain. Terlebih, seiring dengan imbauan Gubernur DKI Jakarta No.9/2020 akibat meningkatnya angka penyebaran virus corona (Covid-19).
"Bagi penumpang yang tidak menggunakan masker, tidak diperkenankan untuk menggunakan KA Bandara atau memasuki area stasiun KA Bandara. Kami mengimbau bagi seluruh pelanggan untuk mempersiapkan masker pribadi," jelasnya, Senin (6/4/2020).
Diah menuturkan kebijakan ini akan disosialisasikan mulai 6-11 April 2020, dan efektif diberlakukan pada 12 April 2020. Dalam seruan tersebut masker yang disarankan setidaknya dari dua lapis kain yang dapat dicuci dan digunakan kembali.
Dia berpendapat hal tersebut diharapkan dapat membantu berkurangnya peredaran masker medis di masyarakat yang memang diperuntukkan bagi tenaga kesehatan.
Penerapan kebijakan penggunaan masker itu, lanjutnya, akan dilakukan bersamaan dengan kebijakan-kebijakan lainnya yang sudah ada seperti pembatasan operasional, pengukuran suhu bagi calon penumpang hingga pembatasan jarak fisik antar satu penumpang dengan penumpang lainnya.
Baca Juga
Baru-baru ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan edaran bagi seluruh angkutan umum di wilayahnya agar tidak menerima penumpang yang tidak menggunakan masker mulai 12 April 2020. Hal ini guna mengurangi risiko penyebaran lebih lanjut dari Covid-19.