Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) menilai usulan insentif yang diajukan oleh penyedia jasa logistik masih berkaitan dengan relaksasi perpajakan, kepabeanan, sementara dukungan untuk tenaga logistik yang belum disinggung stimulus paket kebijakan ekonomi jilid pertama dan kedua.
Ketua Umum ALI Zaldy Ilham Masita mengatakan stimulus yang dibutuhkan oleh perusahan logistik sebenarnya sama dengan yang dibutuhkan oleh industri lain yaitu penundaan pajak Pph 21, pengurangan pajak Pph 25 hingga penundaan pembayaran cicilan kredit.
“Poin-poin tersebut sudah masuk stimulus 1 dan 2, tetapi belum memasukkan logistik baru UKM. Kami juga minta stimulus untuk pengurangan bunga pinjaman modal kerja karena banyak-nya penundaan pembayaran,” jelasnya, Minggu (5/4/2020).
Zaldy menyebutkan secara keseluruhan permintaan di sektor logistik sudah turun sebesar 50 persen karena banyak industri yang turun akibat pengaruh penyebaran Covid-19. Alhasil, bisnis logistik sebagai enabler dari perdagangan dan industri juga mengalami dampak penurunan.
Sementara itu, Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan mengatakan insentif tersebut sedang dibahas di kemenko perekonomian. Selain itu, saat ini juga sedang dibahas di Kemenko Maritim dan Investasi.
“Targetnya segera bisa diluncurkan karena bola ada di tangan pemerintah,” jelasnya.
Terpisah, Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kemenko Perekonomian Bambang Adi Winarso juga menyebutkan insentif tersebut masih dalam pembahasan yang mungkin saat ini belum dirasakan tetapi bulan berikutnya mulai terasa dampaknya ketika daya tampungnya berkurang.
“Maunya sesegera mungkin. Kami usahakan secepatnya karena juga bareng sektor lainnya,”ujarnya.