Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian ESDM Klaim Kepastian Hukum Pertambangan Meningkat

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama, Agung Pribadi mengatakan permen ini diterbitkan juga untuk mendorong pengembangan pengusahaan pertambangan mineral dan batu bara.
Belt conveyor di wilayah operasi pertambangan batu bara PT Gunung Bara Utama, anak usaha PT Trada Alam Mineral./gunungbarautama.com
Belt conveyor di wilayah operasi pertambangan batu bara PT Gunung Bara Utama, anak usaha PT Trada Alam Mineral./gunungbarautama.com

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan penerbitan Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020 untuk menjamin kepastian hukum, kepastian berusaha, meningkatkan efektivitas, dan efisiensi dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, penyederhanaan birokrasi dan perizinan.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama, Agung Pribadi mengatakan permen ini diterbitkan juga untuk mendorong pengembangan pengusahaan pertambangan mineral dan batu bara.

"Pasal ini bukan merupakan pengaturan yang baru, melainkan telah diatur sebelumnya dalam Permen ESDM No. 50 Tahun 2018 (Pasal 43A) dan Permen ESDM No. 51 Tahun 2018 (Pasal 110A). Intinya pasal ini memberikan simplifikasi birokrasi dan perizinan, serta memberikan kepastian hukum atas prosedur pengajuan perpanjangan KK/PKP2B menjadi IUPK", ujarnya dalam siaran pers, Kamis (2/4/2020). 

Sementara itu, frase ketentuan lain yang dimuat dalam Pasal 111, tidak dimaksudkan untuk memberikan hak-hak khusus yang menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan melainkan sebagai instrumen pengendali agar pelaku usaha pertambangan dapat melaksanakan kewajibannya secara proporsional.

Ketentuan pasal 111 juga diperlukan untuk mengatasi permasalahan hukum yang mungkin timbul akibat perubahan dari rezim kontrak menjadi izin.

Menurut Agung, ketentuan dalam Pasal 111 Permen ini bukan merupakan dasar hukum pemberian perpanjangan PKP2B dalam bentuk IUPK, melainkan ketentuan yang bersifat teknis dalam kaitannya dengan penetapan SK IUPK.

"Tentunya dalam pemberian perpanjangan menjadi IUPK, Pemerintah mendasarkan diri pada peraturan perundangan yang berlaku, pemenuhan syarat-syarat, serta hasil evaluasi terhadap kinerja perusahaan (tidak bersifat otomatis)", kata Agung.

Kementerian ESDM tidak akan menerbitkan perpanjangan PKP2B menjadi IUPK OP dengan hanya didasarkan pada ketentuan Pasal 111 Permen ESDM No. 7 Tahun 2020 ini, melainkan berdasarkan ketentuan UU Nomor 4 Tahun 2009, PP 23 Tahun 2010 beserta perubahannya.

"Berkaitan dengan perpanjangan PKP2B menjadi IUPK, saat ini sedang disiapkan sejumlah peraturan perundang-undangan dalam bentuk RUU dan RPP, yaitu RPP Perubahan Keenam PP 23/2010, RUU Minerba, dan RUU Cipta Kerja," ucap Agung.

Selain itu, Permen ini mengatur tentang pengajuan perubahan RKAB Tahunan, pengaturan sistem pelaporan online pada kegiatan pengangkutan dan penjualan minerba, penghapusan perizinan dalam bentuk persetujuan perubahan direksi/komisaris, perubahan jangka waktu pengajuan permohonan peningkatan tahap IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi, serta pengaturan tentang mekanisme pengalihan IUP PMDN menjadi IUP PMA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper