Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memberikan tambahan dana sebesar Rp150 triliun dalam APBN 2020 sebagai bantalan industri keuangan dari potensi kredit bermasalah yang timbul dari pelemahan ekonomi karena virus corona (Covid-19).
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan anggaran ini ditujukan bagi sektor keuangan agar mampu melakukan restrukturasi kredit.
"Sehingga NPL [Non Performing Loan] tidak menyebabkan penyaluran kredit terhenti," tegas Sri Mulyani, Rabu (1/4/2020).
Menurutnya, langkah ini telah dilakukan di banyak negara yang melakukan langsung lewat bank sentral. Sementara itu, Indonesia masih dilakukan pembiayaannya melalui fiskal.
"Kita [Indonesia] masih disiplin lewat fiskal," ujarnya.
Presiden Joko Widodo sebelumnya menyampaikan segera memberikan keringanan untuk nasabah kredit usaha rakyat (KUR) sebagai upaya menghadapi dampak virus corona. Selain itu ada keringanan kredit pada kendaraan, khususnya ojek online. Keringanan kredit bisa sampai maksimal Rp10 miliar.
Baca Juga
Jokowi menyampaikan karena situasi yang dihadapi adalah kegentingan yang memaksa, kebutuhan yang mendesak, maka Pemerintah memutuskan untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu.
Salah satu prioritasnya adalah penyiapan anggaran untuk dunia usaha dalam rangka pemulihan ekonomi. Selain pengurangan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) sektor tertentu, pemerintah juga berupaya melindungi para pengusaha kecil.
"Penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema [kredit usaha rakyat] KUR yang terdampak COVID-19 selama 6 bulan," ujar Presiden Jokowi.
Di luar APBN 2020, Jokowi mengumumkan alokasi anggaran untuk mengendalikan penyebaran virus Corona dan meredam dampak ekonomi yang mengikutinya sebesar Rp405,1 triliun.
Sebanyak Rp110 triliun di antaranya akan digunakan untuk perlindungan sosial, khususnya bagi masyarakat dengan strata ekonomi lapisan bawah.